Bupati Solok Selatan Nonaktif Divonis 4 Tahun Penjara

Bupati Solok Selatan nonaktif, Muzni Zakaria jalani pemeriksaan di KPK.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Padang menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider empat bulan kurungan terhadap Bupati Solok Selatan nonaktif, Muzni Zakaria.

Kabar Sandra Dewi Dicekal Kejagung, Pengacara Harvey Moeis Bilang Begini

Muzni Zakaria divonis terbukti secara sah dan meyakinkan telah menerima suap terkait proyek pembangunan infrastruktur Jembatan Ambayan dan Masjid Agung di Solok Selatan. 

Putusan ini dibacakan Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Padang, Rabu, 21 Oktober 2020.

Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Ungkap 2 Hal yang Dilakukan Guna Mencegah Korupsi

Baca juga: Sepak Terjang Darmawan Junaidi, Dirut Baru Bank Mandiri

Selain pidana pokok, Majelis Hakim yang diketuai Hakim Yosrizal juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Muzni Zakaria berupa pencabutan hak politik selama empat tahun setelah menjalani pidana pokok. Sejatinya, hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Komjak Soroti Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Emas di Kejaksaan

Sebelumnya, jaksa penuntut menuntut agar Muzni Zakaria dihukum enam tahun pidana penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu, jaksa menuntut Muzni dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp2.935.000.000 sesuai dengan suap yang diterima Muzni. 

Namun, majelis tidak bulat dalam menjatuhkan hukuman terhadap Muzni. Salah seorang hakim anggota menyatakan dissenting opinion dan sepakat dengan tuntutan jaksa terkait uang pengganti dengan dasar pertimbangan Pasal 17 dan Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri membenarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Padang terhadap Muzni Zakaria tersebut. Atas putusan tersebut, kata Ali, jaksa penuntut KPK maupun Muzni Zakaria selaku terdakwa memutuskan untuk pikir-pikir.

"Atas putusan hakim ini, baik penuntut umum maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir," kata Ali kepada awak media, Rabu, 21 Oktober 2020. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya