Long Weekend Akhir Oktober, Menhub: Tanggal 27-28 Hari Kritis

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi
Sumber :
  • VIVAnews/Mohammad Yudha Prasetya

VIVA – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyampaikan, dalam libur panjang akhir Oktober 2020 ini bisa saja terjadi kemacetan di sejumlah titik lokasi. Ia menyebut pada 27 dan 28 Oktober 2020 sebagai hari kritis. 

Pelabuhan Panjang akan Dipakai Urai Kemacetan, Pelabuhan Merak Tidak untuk Bongkar Muat

"Maka 27-28 (Oktober) hari kritis orang yang akan libur, kami identifikasi ada daerah yang terjadi kemacetan, kapal dan bandara," kata Budi Karya dalam acara diskusi webinar 'Potensi Penyebaran COVID-19 Ketika Libur Panjang' di Jakarta, Rabu, 21 Oktober 2020. 

Baca Juga: Long Weekend Oktober, Masyarakat Diimbau di Rumah Aja

Long Weekend Libur Paskah, Penumpang KA ke Yogyakarta Naik 13,6 Persen

Maka itu, Budi mengimbau kepada masyarakat agar jangan sampai terjadi penumpukan di lokasi tempat wisata. Ia menyarankan bagi masyarakat yang mau berkunjung ke lokasi wisata dapat dilakukan pada 29 atau 30 Oktober 2020 agar tidak terjadi kemacetan. 

"Kemungkinan karena libur relatif panjang, bisa jadi kenaikan lebih dari 20 persen," katanya. 

Pesan Khusus Budi Karya ke Pelindo dan ASDP saat Mudik Lebaran: Kapal Besar Didahulukan

Kemudian, ia wanti-wanti agar menambah flight atau penerbangan untuk pesawat. Pun, rangkaian gerbong untuk kereta api dan tambahan armada moda transportasi umum lainnya. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi adanya kepadatan. 

"Pada saat rapat terbatas, Presiden secara khusus memberikan pesan kepada kami siapkan libur agar enggak terjadi penambahan kasus," ujarnya. 

Pemerintah sudah menetapkan ada cuti bersama pada Oktober 2020. Adapun cuti bersama ini mengapit perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW pada 29 Oktober 2020.

"Tanggal 28 dan 30 Oktober 2020 (Rabu dan Jumat) sebagai cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW," tulis Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2020. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya