Pasal 46 Omnibus Law soal Migas Dihapus, Ketua Baleg DPR Klarifikasi

Ketua Badan Legislasi DPR, Supratman Andi Agtas.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Lilis Khalisotussurur

VIVA – Berubahnya jumlah halaman Omnibus Law UU Cipta Kerja dari 812 halaman menjadi 1.187 menjadi sorotan masyarakat. Tak hanya jumlah halaman, bahkan Pasal 46 mengenai Migas (minyak dan gas bumi) juga ternyata dihapus di naskah UU Cipta Kerja setebal 1.187 itu.

KLHK: 3,37 Juta Hektare Lahan Sawit Terindikasi Ada dalam Kawasan Hutan

Ketua Badan Legislasi DPR RI, Supratman Andi Agtas, mengklarifikasi soal penghapusan pasal 46 tersebut. Menurutnya, memang Pasal 46 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi itu seharusnya dihapus di UU Cipta Kerja.

"Terkait pasal 46 yang koreksi itu, itu benar. Jadi kebetulan Setneg [Sekretariat Negara] yang temukan, jadi itu seharusnya memang dihapus. Karena itu kan terkait dengan tugas BPH Migas. Awalnya itu adalah merupakan ada keinginan pemerintah untuk mengusulkan pengalihan kewenangan BPH migas toll fee dari BPH ke ESDM. Atas dasar itu kami bahas di Panja [Panitia Kerja], tapi diputuskan tidak diterima di Panja," kata Supratman ketika dikonfirmasi awak media, Kamis 22 Oktober 2020.

Ganjar Cerita Dicurhati Buruh soal UU Cipta Kerja: Tolong Pak Segera Review

Baca juga: Airport Tax di 13 Bandara Dihapus, Garuda Turunkan Tarif Tiket Pesawat

Menurut Supratman, mestinya pasal tersebut sudah dihapus, tapi nyatanya masih tercantum. Supratman mengatakan justru yang melihat pasal tersebut masih tercantum di dalam naskah versi 812 adalah Sekretariat Negara

Anies Hati-hati, tapi Tom Lembong Lebih Tegas Kalau Menang Pasti Revisi UU Ciptaker

"Tetapi dalam naskah yang tertulis itu yang kami kirim ke Setneg ternyata masih tercantum ayat 1-4. Karena tidak ada perubahan, oleh Setneg itu mengklarifikasi ke Baleg. Saya pastikan setelah berkonsultasi semua ke kawan-kawan itu benar, seharusnya tidak ada. Karena seharusnya dihapus, karena kembali ke UU existing, jadi tidak ada di UU Ciptaker," lanjut Supratman.

Politikus Partai Gerindra ini juga sekaligus mengklarifikasi mengenai adanya sisipan Bab VIA yang cukup membingungkan, karena yang tertera justru BAB VII A di antara BAB VII dan BAB VIII. Menurut Supratman, itu memang ada kesalahan tapi tak mengubah isi.

"Ternyata setelah kami cek, yang benar BAB VII A harusnya di antara BAB VII dan BAB VII. Prinsipnya itu, setelah saya cross-check bersama BKD, ternyata itu yang benar. Jadi itu kan soal penempatan saja dan koreksi, tidak mengubah isi sama sekali," ujarnya. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya