VIVAnews - Mahkamah Agung kembali menggelar sidang Majelis Kehormatan Hakim. Sidang akan mengadili hakim dari Pengadilan Negeri Serui, Endratno Rajamai.
Sidang akan digelar di Ruang Wirjono, Gedung MA, Jakarta, Selasa 23 Februari 2010, pada pukul 10.00. Sidang dipimpin Widayanto, dengan anggotanya Sastrohardjono, I Made Tara, Imam Haryadi, Thahir Saimima, Zainal Arifin, Chatamarrasdid, dan Soekotjo Soeparto.
Hakim Endratno diajukan ke sidang karena diduga telah melakukan pelanggaran kode etik. Dia dilaporkan oleh mantan istrinya karena berutang Rp 84,5 juta. Laporan itu dilayangkan, karena setelah Endratno berutang, dia langsung menceraikan istrinya.
Sidang kode etik ini sedianya digelar pada pekan lalu. Namun, Endriatno mengalami stres tinggi, sehingga sidang ditunda.
VIVA.co.id
26 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Arif menyebut, dari informasi awal yang ia terima, korban saat itu baru saja bertandang ke kontrakan temannya, M (34), perempuan asal Banjar, Kecamatan Kedundung, Kabupat
Soal Tersangka Lain Kasus KUR di Bandar Lampung, Kejari: Tidak Menutup Kemungkinan
Lampung
32 menit lalu
Kasi Intel Kejari Bandar Lampung, Angga Mahatama menjelaskan, pihaknya masih mendalami terkait apakah ada rekanan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi KUR.
Statistik 'Mengerikan' Timnas Indonesia U-23 Usai Singkirkan Korsel di Piala Asia
Ceritakita
34 menit lalu
Timnas Indonesia U-23 mengukir sejarah dengan lolos ke semifinal Piala Asia U-23 tahun 2024 setelah menumbangkan Korea Selatan (Korsel) melalui drama adu penalti
Peredaran Pil Ekstasi di Diskotek SS Diungkap Polres Binjai, 2 Pengedar Ditangkap
Medan
39 menit lalu
Penangkapan ini, anggota Satresnarkoba Polres Binjai menyamar sebagai pengunjung dan membeli pil ekstasi atau inex dari RA hingga JPN juga ditangkap dibelakang diskotek.
Selengkapnya
Isu Terkini