Alasan Polri Jadikan Pejabat Kejagung Tersangka Kasus Kebakaran

Gedung Kejaksaan Agung kebakaran
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

VIVA – Tim gabungan penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan delapan orang tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung. Salah satu tersangka merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejaksaan Agung, inisial NH.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo, menjelaskan NH tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana kontrak untuk mengawasi, memeriksa dan menerima hasil pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia minyak lobi.

“Karena, dust cleaner merek top cleaner yang mengandung solar dan bensin ini ternyata tidak memiliki izin edar. Direktur PT APM inisial R selaku vendor ditetapkan tersangka,” kata Ferdy di Mabes Polri pada Jumat, 23 Oktober 2020.

Baca Juga: Polisi Klaim Rekening Gendut OB Kejagung Tak Terkait Kebakaran

Menurut dia, penyidik telah melalui proses penyidikan untuk menetapkan para tersangka, termasuk NH, mulai memeriksa keterangan saksi, barang bukti yang ditemukan di TKP menjadi petunjuk.

Selanjutnya, kata dia, keterangan ahli juga dimintai oleh penyidik mulai ahli kebakaran. Pun, ahli dari kementerian terkait kebakaran dan lainnya. Akhirnya, disimpulkan bahwa proses pengadaan yang dilakukan dan sudah terjadi kurang lebih dua tahun.

“Ini (NH) ditetapkan sebagai tersangka karena kealpaannya masih menggunakan bahan-bahan yang seharusnya tidak boleh digunakan,” ujarnya.

Maka itu, lanjut Ferdy, pihak kejaksaan yang menandatangani kerja sama itu harusnya mengecek bahan-bahan yang akan digunakan untuk kebersihan lantai gedung Kejaksaan Agung.

Bareskrim Polri Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung soal Kasus Pemalsuan Dokumen

“Harusnya dia tidak menggunakan alat pembersih lantai itu menggunakan kandungan fraksi solar,” jelas dia.

Diketahui, tim penyidik gabungan Bareskrim telah menetapkan delapan orang tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung. Lima dari delapan tersangka itu adalah tukang inisial T, H, S, K dan IS. Kemudian, seorang mandor inisial UAN.

Terkuak, Ini Peran 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah

Selain itu, satu orang vendor PT ARM selaku perusahaan produsen cairan pembersih Top Cleaner inisial R, dan satu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial NH.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman paling lama lima tahun penjara. (ase)

Usulan Kejaksaan Izinkan Lima Smelter Perusahaan Timah Tetap Beroperasi Disorot
Ilustrasi Polisi saat Perayaan HUT Polri (foto/antara)

Polri Bakal Pindahkan Personel ke IKN Mulai Pertengahan 2024

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyatakan siap untuk bertugas di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dengan melakukan pemindahan personel secara bertahap.

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024