Petinggi Sunda Empire Divonis 2 Tahun Penjara

Petinggi Sunda Empire divonis 2 tahun penjara
Sumber :
  • VIVA/Adi Suparman

VIVA – Petinggi Sunda Empire dijatuhi vonis hukuman dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung. Tiga petinggi Sunda Empire yang dijatuhi vonis yaitu Nasri Banks, Rd Ratnaningrum dan Kia Ageng Ranggasasana.

img_title Dua Terdakwa Korupsi Lahan Sirkuit MXGP Samota Divonis Bebas

Majelis Hakim menyatakan ketiganya terbukti bersalah dan meyakinkan sebagaimana diatur dalam dakwaan kesatu Pasal 14 ayat (1) UU No 1 Tahun 1946. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Menjatuhkan pidana penjara masing-masing dua tahun penjara dikurangi masa tahanan," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, T Benny Eko Supriadi, Selasa, 27 Oktober 2020.

img_title Mantan Presiden Suriah Bashar Al-Assad Divonis Mati Atas Kejahatan Kemanusiaan

Putusan terhadap petinggi Sunda Empire itu lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat terhadap petinggi Sunda Empire. Jaksa, menuntut tiga terdakwa tersebut selama empat tahun penjara karena menyiarkan berita bohong yang dapat merusak keharmonisan masyarakat adat Sunda.

"Akibatnya telah menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat Sunda, karena telah mengotori dan mengusik keharmonisan masyarakat, khususnya masyarakat Sunda," kata Benny.

img_title Wujudkan Jabar Istimewa, Pemprov Jabar Himpun Gagasan Tokoh Sunda

Seperti diketahui, eksistensi Sunda Empire berawal ketika Nasri Banks pada 2003 membaca sejarah yang tidak benar sumbernya mengenai Sunda Empire yang berkeyakinan bahwa istrinya Ratnaningrum merupakan keturunan Alexander The Great. Kemudian dibentuklah komunitas dan kemudian diklaim kerajaan sekaligus negara yang diberi nama Sunda Empire.

Sebelumnya, salah satu petinggi Sunda Empire, Raden Rangga Sasana meminta keringanan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung terhadap pasal yang menjeratnya. Raden meyakini perbuatannya tidak bisa ditindak oleh proses pidana.

Hal tersebut diungkapkan Rangga melalui penasihat hukumnya Misbahul Huda dalam pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, Jawa Barat. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kasus yang berawal dari klaim sejarah ini masuk pada domain ilmu sejarah yang merupakan salah satu ilmu sosial yang potensi ketidakpastiannya lebih besar daripada ilmu hukum," ujar Misbahul, Selasa 30 Juni 2020.

"Jika dalam hal ini memang Sunda Empire tidak bisa membuktikan kebenarannya, konsekuensi dari kesalahannya pun bukan dengan pemidanaan, melainkan dengan pembinaan dan pemahaman sejarah yang telah terbukti kebenarannya," katanya.

Mantan Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias Ibam

Kasus Korupsi Chromebook, Vonis Ibam Diperberat Jadi 5 Tahun Penjara

Vonis pidana terhadap mantan Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias Ibam terkait kasus korupsi Chromebook jadi 5 tahun penjara dari 4 tahun

img_title
VIVA.co.id
31 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut