KPK Sambut Baik Presiden Terbitkan Perpres Supervisi

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menyambut baik terbitnya Peraturan Presiden No 102 Tahun 2020  tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Alasan Kejaksaan Agung Izinkan 5 Smelter Timah Tetap Beroperasi Meski Disita

Nawawi mengatakan pihaknya sudah menanti beleid ini sejak setahun lamanya sejak terbitnya UU KPK yang direvisi. 

"Akhirnya setelah setahun terlewati," kata Nawawi dihubungi awak media, Kamis, 29 Oktober 2020.

Heboh Kasus Korupsi Rp3.000 T dari Rafael Alun yang Mengalir ke 25 Artis, Begini Faktanya

Baca juga: Remas Payudara 2 Wanita, Pria di Depok Diamuk Warga

Dia memastikan, dengan adanya instrumen ini, KPK akan lebih optimal dalam menjalankan fungsi supervisi.

Iskandar Sitorus Bongkar Ciri-ciri Artis P yang Terlibat Kasus Korupsi Rp4 Triliun

"Kini pelaksanaan tugas supervisi sudah dapat dioptimalkan," kata Nawawi.

Menurut Nawawi selama ini banyak perkara korupsi yang ditangani aparat penegak hukum lain belum disupervisi secara optimal oleh KPK. Hal ini, karena belum adanya aturan detail mekanisme supervisi.

"Karena terkendala belum adanya instrumen mekanismenya yang sebagaimana diatur dalam perpres ini," kata Nawawi. 

Nawawi menambahkan bahwa dengan adanya Perpres Supervisi tersebut, APH lain tidak dapat beralasan untuk tidak bekerjasama dengan KPK dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.

"Dengan adanya perpres supervisi ini maka tidak ada alasan lagi bagi pihak APH lainnya untuk tidak bekerjasama dengan KPK dalam penanganan perkara yang telah ditetapkan di supervisi oleh KPK," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presidan No.102 tahun 2020 tentang tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pada Pasal 2 Ayat 1 dan 2 beleid ini bahwa lembaga antirasuah berwenang melakukan Supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pada ayat 2 dijelaskan Instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kepolisian Negara Republik Indonesia Kejaksaan Republik Indonesia.

Perpres tersebut juga mengatur pengambilalihan penanganan kasus yang ditangani Polri dan Kejaksaan oleh KPK. Hal tersebut tertuang dalam pasal 9 ayat (1).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya