Luhut Sebut Vaksinasi COVID-19 Dimulai Minggu ke-3 Desember 2020

Menko Marives Luhut Binsar Pandjaitan.
Sumber :
  • Dokumentasi Kemnko Marives.

VIVA – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan vaksinasi COVID-19 kemungkinan akan dimulai pada minggu ketiga Desember 2020. Jadwal itu mundur dari rencana awal yang disebut akan dimulai November ini.

WHO: Imunisasi Global Menyelamatkan 154 Juta Jiwa Selama 50 Tahun Terakhir

"Kami akan melakukan vaksinasi di minggu ketiga Desember," kata Luhut dalam paparan pada acara The 7th Singapore Dialogue on Sustainable World Resources (SDSWR) secara virtual, Rabu 4 November 2020.

Luhut mengatakan saat ini tengah dilakukan uji klinis fase ketiga di Bandung, Jawa Barat, yang dikembangkan Sinovac dan Bio Farma. Dan untuk bisa melakukan vaksinasi, pemerintah Indonesia juga akan menggunakan persetujuan penggunaan darurat (Emergency Use Authorization/ EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Pilkada 2024 Berbeda dan Lebih Kompleks dibanding Pilkada Serentak Sebelumnya, Menurut Bawaslu

"Saya rasa sekitar 9 juta orang di wilayah spesifik yang kami percaya berkontribusi besar pada tingginya kasus COVID-19. Di Jakarta, misalnya, ada sejumlah area yang kami percaya berkontribusi besar pada kasus COVID-19 dan berikan mereka suntikan," katanya.

Luhut menambahkan, dalam jangka pendek, pemerintah menargetkan bisa membuat wilayah Bali menjadi zona hijau pada awal 2021 mendatang menyusul vaksinasi pada minggu ketiga Desember itu.

Kecelakaan KA Rajabasa Tabrak Bus dan Timbulkan Korban Jiwa, KAI Soroti Disiplin Lalu Lintas

"Kami ingin lihat Bali jadi zona hijau, itu target kami, Bali jadi zona hijau harapannya pada awal tahun depan karena kita akan mulai vaksinasi mulai minggu ketiga Desember," katanya.

Sebelumnya, Luhut mengatakan rencana vaksinasi COVID-19 yang tadinya akan dimulai sekitar minggu kedua November bisa saja molor.

Menurut dia, kemungkinan mundurnya jadwal vaksinasi bukan karena tidak adanya pasokan vaksin, melainkan karena dibutuhkan waktu bagi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk bisa mengeluarkan emergency use authorization. (ant)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya