Mahfud: Jika MK Putus UU Ciptaker Salah, Nanti Ada Legislative Review

Menkopolhukam Mahfud MD.
Sumber :
  • Reza Fajri/VIVA.

VIVA – Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD merespons soal salah ketik yang terjadi pada Undang Undang Cipta Kerja. Menurut dia, dalam UU, kesalahan ada yang sifatnya klerikal dan juga ada yang substansial.

Pakar Sebut Kehadiran Anies di KPU Tunjukkan Komitmen Prinsip Bernegara dan Berdemokrasi

Menurutnya yang bersifat klerikal maka jalurnya bisa dibicarakan di DPR. Sementara itu, kalau substansi ke Mahkamah Konstitusi. Terlepas dari itu, menurutnya, UU ini memiliki tujuan baik dan bisa diperbaiki. 

"Kesalahan yang sifatnya klerikal itu nanti diselesaikan, kita akan bicarakan dengan DPR kenapa yang dikirim seperti itu, dan lalu mana dokumen yang benar," kata Mahfud dalam video resmi Kemenko Polhukam, Jumat 6 November 2020.

Komisi II DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Untuk yang bersifat substansi, Mahfud mempersilakan untuk dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, jika MK nanti memutuskan sesuatu ini salah, tidak menutup kemungkinan untuk legislative review atau dilakukan perubahan UU untuk pasal-pasal tertentu. Untuk diketahui, legislative review adalah upaya merevisi UU di DPR.

Baca Juga: Yusril Ingatkan Pemerintah: MK Bisa Batalkan UU Cipta Kerja

Bocoran Hasil Pertemuan Jokowi dengan Prabowo-Gibran di Istana

Jika itu yang terjadi, Mahfud mengatakan, pemerintah nanti akan membentuk tim kerja yang sifatnya netral. Bukan dari pemerintah tetapi dari akademisi atau juga tokoh masyarakat.

"Untuk mengolah, menampung masalah-masalah yang muncul dari UU itu, agar nanti dalam proses perbaikan, baik judicial review maupun legislative review, juga penuangan di dalam peraturan-peraturan turunan, itu semua bisa terakomodasi," ujar Mahfud.

Mahfud juga menyatakan tetap mendukung tujuan baik UU Cipta Kerja tersebut. "Yang jelas UU Cipta Kerja itu tujuannya baik. Nah sebuah tujuan yang baik, pasti tidak menutup kemungkinan untuk diperbaiki," tutur Mahfud.

Polemik UU Cipta Kerja akan memasuki babak judicial review di Mahkamah Konstitusi. Elemen masyarakat dari organisasi pekerja mengajukan gugatan UU Cipta Kerja ke MK.

Pun, kontroversi UU Cipta Kerja sebelumnya disorot pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, yang mengingatkan pemerintah agar hati-hati dalam persidangan di MK. Yusril menilai saat ini masyarakat ingin menyimak paparan argumentasi pemerintah dan DPR saat sidang di MK nanti terkait persoalan prosedur ini. 

Menurutnya, pemerintah dan DPR harus hati-hati dalam mempertahankan argumentatif prosedur yang ditempuh dalam proses pembentukan UU Cipta Kerja.

“Saya katakan harus hati-hati dan benar-benar argumentatif, karena jika prosedur pembentukan bertentangan dengan ketentuan dalam Undang Undang No 12 Tahun 2011, maka MK bisa membatalkan UU Cipta Kerja ini secara keseluruhan," kata Yusril, dalam keterangannya, Rabu, 4 November 2020.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya