Curhat Andi Irfan, Perantara Jaksa Pinangki yang Ditahan di KPK

Politikus Andi Irfan Jaya jadi tahanan kejaksaan.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Mantan politikus Nasdem Andi Irfan Jaya merasa tak diperlakukan secara adil oleh Kejaksaan Agung, sebab menahan dirinya di Rumah Tahanan KPK

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Hal tersebut disampaikan tim penasihat hukum Andi Irfan Jaya saat membacakan eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 9 November 2020.

"Sejak ditetapkan sebagai tersangka, kami ditahan di Rutan KPK. Prasangka baik coba kami tegakkan, tapi hati kecil ini terus meronta. Mengapa hanya kami yang ditahan di KPK, mengapa tersangka lain ditahan di tempat berbeda," kata penasihat hukum Andi Irfan Jaya, Andi Syafrani.

Irjen Napoleon Bonaparte Tak Dipecat Buntut Korupsi Djoko Tjandra, Beda dengan Jaksa Pinangki

Tim penasihat hukum merasa penahanan terhadap kliennya di Rutan KPK membuat sulit untuk dikunjungi oleh kerabat. Sebab, penerapan protokol COVID-19 di Rutan KPK sangatlah ketat.

"Tersirat, ada nuansa ketidakadilan menggurat di sini. Begitu yang terdakwa rasakan. Sejak 3 bulan lalu, tak sekalipun terdakwa bertemu fisik dengan orang-orang terdekat walau sekadar melihat selintas wajah mereka. Namun samar-samar terdakwa mendengar di tempat lain, keluarga boleh menemui tahanan," ujarnya.

Irjen Napoleon Bonaparte Tidak Banding Pasca Lolos dari Pemecatan

Selain penahanan, tim penasihat hukum juga menyebut Andi Irfan Jaya merasa tertekan dengan pemberitaan terkait penanganan perkara atas kliennya akan dilimpahkan ke KPK. "Apalagi tersiar kabar tentang pressure media agar kasus ini disupervisi langsung oleh KPK," kata Syafrani.

Tim penasihat hukum berpandangan, perlakukan tak adil terhadap kliennya lantaran kliennya bukan seorang penegak hukum seperti terdakwa lainnya dalam kasus ini. 

"Terdakwa menyadari sepenuhnya bahwa kami bukanlah siapa-siapa, bukan penegak hukum, juga bukan orang yang punya status kelas ekonomi tinggi. Di antara semua pihak yang dianggap terlibat maupun jadi tersangka dalam perkara ini, terdakwalah yang memiliki ketimpangan relasi ke kelompok elit kekuasaan dan ekonomi," ujarnya.

Pada kasus ini, Andi Irfan Jaya didakwa menjadi perantara suap yang diberikan terpidana korupsi hak tagih Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra kepada Pinangki Sirna Malasari. Suap yang diberikan Djoko Tjandra sebesar US$500 ribu.

Uang tersebut diterima Andi Irfan Jaya untuk turut membantu Pinangki Sirna Malasari mengurus fatwa di Mahkamah Agung.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya