Pengusaha Laporkan Polda Kalteng ke Komnas

VIVAnews - Keluarga Jahrian, pengusaha asal Kalimantan Tengah, mengadu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM), hari ini. Jahrian yang ditahan karena kasus korupsi itu menilai polisi telah melanggar HAM.

Saat ini, Jahrian (56) ditahan di Polda Kalimantan Tengah dan dibantar di RS Bhayangkara, Palangkaraya, Kalteng. ”Kakak saya dilarang untuk mendapatkan pengobatan yang layak selama di tahanan," kata Solihin, adik kandung Jahrian dalam rilis yang diterima VIVAnews, Rabu 24 Februari 2010.
 
Padahal, menurut dia, hasil pemeriksaan ahli penyakit dalam dari RSUD Palangkaraya menunjukkan bahwa Jahrian menderita penyakit paru-paru dan ginjal parah. "Harus menjalani operasi.” ujar Solihin, adik kandung Jahrian. 

Selain itu, lanjutnya, penahanan dan penolakan permohonan perawatan H Jahrian di RS lain untuk operasi adalah dipaksakan dan melanggar HAM, karena yang bersangkutan jelas memerlukan operasi sesuai hasil second opinion dari RSUD Palangkaraya.

Menurut kuasa hukum Jahrian, Romy Leo Rinaldi, pihaknya telah mengajukan permohonan agar yang bersangkutan bisa menjalani operasi di RS lain, karena RS Bhayangkara tidak memiliki peralatan untuk operasi ginjal. Awalnya tim penyidik menyatakan bisa mengabulkan permohonan tersebut dengan sejumlah syarat.

”Namun pada Sabtu lalu, Direktur Reserse Kriminal Polda Kalteng Kombes Pol Kliemen menolak permohonan tersebut tanpa alasan yang jelas, dan sempat mengatakan bahwa dirinya berada dalam tekanan,” kata Romy.

 Jahrian, Dirut PT Sumber Borneo Yufanda (SBY) didakwa melakukan korupsi dalam kasus proyek jalan eks landing site Pertamina di Kabupaten Barito Timur.

KKP Terjunkan Kapal Pengawas Bantu Evakuasi Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Awalnya, untuk kepentingan pembangunan jalan tersebut, DPRD dan Pemkab Barito Timur menerbitkan Perda No 5 tahun 2006 tentang Investasi Infrastruktur Jalan dan landing site eks Pertamina.

Di situ disebutkan bahwa investor pembangunan adalah pihak swasta, yaitu PT Puspita Alam Kurnia (PAK), dengan pola bagi hasil dengan Pemkab Barito Putra, dengan jangka waktu 18 tahun. Atas dasar itu Bupati menerbitkan Surat Keputusan Nomor 425 tahun 2008.

Polda Kalteng menilai ada unsur korupsi dalam penarikan retribusi, karena Perda dan SK Bupati cacat hukum. Setelah melakukan penyelidikan selama dua pekan, Polda menetapkan H Jahrian dan Teja Kurnia (Dirut PT PAK) sebagai tersangka dengan tuduhan melanggar Pasal 2, 3, dan Pasal 12e jo Pasal 55 dan 56 KUHP.

Kampanye Akbar Prabowo-Gibran, Pesta Rakyat Untuk Indonesia Maju

Wajar jika Kementerian Ditambah sampai 40 untuk Indonesia yang Besar, Menurut Pengamat

Pengamat politik mengemukakan wacana penambahan jumlah kementerian menjadi 40 kementerian cocok diterapkan karena Indonesia merupakan negara yang besar.

img_title
VIVA.co.id
8 Mei 2024