Buronan Kejaksaan yang Rugikan PT Gramedia Akhirnya Ditangkap

Ilustrasi tahanan pelaku kasus kejahatan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Umarul Faruq

VIVA – Terpidana kasus pemalsuan surat, Komari bin Kadir ditangkap setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi DKI dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Komari telah dinyatakan bersalah dan dihukum pidana penjara selama 6 bulan.

Lama Vakum dan Kini Harus Kerja Keras Lagi, Irish Bella Ngaku Kaget dan Kelelahan

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, mengatakan, buronan Komari ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan di daerah Jalan Salak Pamulang, Tangerang Selatan pada Rabu malam, 11 November 2020.

“Terpidana tidak memenuhi panggilan jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan guna melaksanakan putusan pengadilan, walaupun sudah dipanggil secara patut dan sah menurut hukum,” kata Hari di Kejaksaan Agung pada Kamis, 12 November 2020.

Dijuluki Wanita Tangguh, Irish Bella: Alhamdulillah, Tapi Aku Masih Jauh Ya

Ia menjelaskan, Komari adalah terdakwa dalam perkara tindak pidana membuat surat palsu berupa kititir C 1158, dan akibat perbuatan terdakwa telah merugikan orang lain yaitu ahli waris almarhum M. Sholeh bin H. Saihoen serta pihak PT Gramedia.

Selanjutnya, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 373 K/PID/2019 tanggal 15 Mei 2019 dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana membuat surat palsu.

Irish Bella Ungkap Sosok Pengganti Ammar Zoni yang Selalu Ada untuk Anak-anaknya

“Oleh karena itu, terdakwa dihukum dengan pidana penjara selama 6 bulan penjara,” ujarnya.

Dijelaskannya, terpidana Komari dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan guna dilakukan pemeriksaan kesehatan dan tes rapid yang hasilnya nonreaktif serta terpidana dalam keadaan sehat. “Setelah pembuatan administrasi pelaksanaan putusan selesai, terpidana dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang di Jakarta Timur,” kata dia.

Ilustrasi Gedung Bareskrim Polri

Bareskrim Periksa Pejabat Pelaksana RUPSLB Bank Sumsel Babel

Para pejabat pelaksana Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Sumsel Babel (BSB) bakal diperiksa Bareskrim Polri terkait dugaan pemalsuan dokumen. Penyidik Ba

img_title
VIVA.co.id
14 Mei 2024