Bikin Paspor di Jakarta Barat Kini Tak Lagi Antre

Ilustrasi paspor
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Barat mengeluarkan inovasi berupa paperless dan e-Billing dalam layanan paspor. Terdapat sejumlah manfaat yang dapat dirasakan oleh masyarakat atau pemohon paspor dan juga petugas dari inovasi ini.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non Tempat Pemeriksa Imigrasi (TPI) Jakarta Barat, Novianto Sulastono, menjelaskan inovasi tersebut dapat menghapus birokrasi yang berulang, seperti dua kali antrean layanan check- in dan layanan pengambilan biometrik. Ditargetkan, layanan pemohon paspor mampu memangkas antrean hingga 30 menit dengan tingkat kuantitas layanan yang meningkat.

"Harapannya aspek kualitas dan kuantitas layanan yang meningkat dapat menjadi indikator diperolehnya good governance dalam memberikan layanan publik," ujar Novianto berdasarkan keterangannya yang diterima di Jakarta, Jumat, 13 November 2020.

Novianto mengatakan, pihaknya juga bisa menghemat belanja negara pada konsumsi kertas dan tinta untuk keperluan formulir. Penghematan ini, bukan hanya berdampak positif pada keuangan negara.

Kelanjutan Nasib Hyoyon SNSD, Bomi Apink hingga Im Nayoung Pasca Paspornya Ditahan Imigrasi Bali

Namun jauh lebih dari itu untuk kelestarian alam terutama pepohonan yang merupakan sumber utama produksi kertas. Adapun manfaat lain layanan berbasis digital itu ditujukan bukan hanya kepada kaum milenial yang melek akan teknologi, juga bisa diakses oleh para orangtua karena kemudahan sistem itu dibuat.

"Output inovasi ini yaitu menghilangkan pengisian Formulir Perdim 11 dan menghapus bukti pengantar pembayaran yang semua berupa kertas, sekarang digantikan menjadi digital (e-billing) melalui SMS," ungkapnya.

Sementara itu, Sekretaris Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI, Zaeroji, mengapresiasi layanan ini. Kata dia, inovasi paperless dan e-Billing akan mempermudah dan mempercepat penerima layanan sekaligus menjamin keamanan. Inovasi memanfaatkan teknologi itu juga sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

"Kalau dulu menggunakan kertas, tanda terima pembayaran itu boleh saja hilang di tengah perjalanan. Kalau sekarang ini dengan penggunaan aplikasi ini para penerima layanan yang telah membayar itu, tanda bukti bayarnya langsung dikirimkan ke HP masing-masing," katanya.

Baca juga: 10 Polres Raih Pelayanan SKCK Terbaik, Ini Daftarnya

Imigrasi Bali Tahan Paspor Hyoyeon Girls Generation, Bomi Apink hingga I.O.I Im Nayoung
Perempuan di Rusia berhijab

Rusia Izinkan Foto Muslimah Berhijab untuk Paspor

Saat ini perlu dicatat bahwa, kini perempuan yang ada di Rusia sudah diperbolehkan untuk menggunakan foto hijab, untuk dokumen resmi seperti paspor, SIM, dan izin kerja.

img_title
VIVA.co.id
3 Mei 2024