-
VIVA – Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik, mengatakan bahwa pihaknya mengusulkan kepada Presiden Jokowi untuk menerbitkan suatu aturan atau merevisi peraturan bersama menteri (PMB) yang mengatur soal beragama.
Hal ini disampaikan para Komisioner Komnas HAM saat bertemu Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, hari ini. Taufan menyampaikan, indikasi makin maraknya tindakan intoleransi salah satunya disebabkan aturan yang kurang tegas. Komnas HAM meminta, ketentuan setingkat peraturan presiden yang mengatur kebebasan masyarakat dalam beribadah dan membangun rumah ibadah.
"Kami menginginkan satu pengaturan yang lebih adil berbasis kepada kebebasan dari setiap warga negara untuk mengekspresikan keagamaan mereka," kata Taufan usai bertemu Presiden Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin 16 November 2020.