8 Personel Polrestabes Medan Dipecat dengan Tidak Hormat

Apel PDTH digelar di Mako Polrestabes Medan.
Sumber :
  • VIVA/Putra Nasution

VIVA – Sebanyak 8 personel di jajaran Polrestabes Medan dikenakan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).  Mereka dipecat dengan sejumlah alasan, antara lain karena tidak menjalankan tugas hingga terlibat penyalahgunaan narkoba.

Penjual Buku Nikah hingga Ijazah Palsu Lewat Media Sosial Raup Puluhan Juta Per Bulan

Kapolrestabes Medan Komisaris Besar Polisi Riko Sunarko memimpin langsung apel PDTH di Mako Polrestabes Medan, Senin, 16 November 2020.

"Hari ini, ada 8 orang yang dengan sangat terpaksa kita berhentikan dengan tidak hormat," ujar Riko.

Polisi Blak-blakan Hasil Autopsi Sementara Mayat Dalam Toren di Pondok Aren

Dari 8 orang yang dipecat, hanya satu orang yang hadir. Sisanya disimboliskan dengan foto mereka yang dibawa ke lapangan apel.  Sedangkan, upacara pemecatan dilakukan dengan cara melepaskan atribut kepolisian yang dipakai oleh personel yang dikenakan PDTH.

Adapun delapan orang yang diberhentikan dengan tidak hormat, itu antara lain karena disersi dan terlibat kasus narkoba. "Delapan yang dipecat antara lain 7 orang tidak masuk dinas selam-lama 30 hari berturut-turut, serta satu orang terlibat kasus narkoba," ujar Riko.

Polisi Tegaskan Bikin SIM Baru Tanpa Ujian Teori dan Praktik Takkan Tercetak

Selain dipecat, Riko memberikan penghargaan terhadap 76 personel Polrestabes Medan yang berprestasi dan dinilai berhasil mengungkap berbagai perkara.

"Saya harap ini sebagai pembelajaran bagi kita. Jangan sampai kita seperti mereka khususnya seperti rekan-rekan yang di-PTDH," ujar Riko.

Kasus temuan mayat pria dalam toren.

Mayat Dalam Toren Pondok Aren Dicurigai adalah Pria yang Kabur dari Penggerebekan Kasus Narkoba

Mayat pria dalam toren diduga adalah Devi Karmawan alias Devoy. Ada tato di punggungnya.

img_title
VIVA.co.id
29 Mei 2024