Tito Sebut Gubernur Bisa Dicopot, Tagar Instruksi Mendagri Trending

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memakai masker.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

VIVA - Tagar instruksi mendagri trending di jagat Twitter Tanah Air. Hal itu dikarenakan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebut jika undang-undang dilanggar maka kepala daerah termasuk gubernur bisa diberhentikan.

Sampai Kamis, 19 November 2020, pukul 7.17 WIB, tagar tersebut sudah direspons oleh warganet lebih dari lima ribu kali. Banyak dari warganet yang mengungkapkan ketidaksetujuannya.

"Jangan sampai aturan ini hanya untuk menjatuhkan lawan politik. Saya belum yakin adanya keadilan dalam penerapan aturan ini #InstruksiMendagri," tulis @Jualann_Online.

“#InstruksiMendagri Mau tanya..? Tinggi mana jabatan Mentri sebagai "Pembantu Presiden" dgn,
Gubernur yang dipilih oleh Rakyat lewat Pilkada..."
tulis @EN538474N6·

Mereka menilai instruksi mendagri tersebut hanya ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Namun, ada pula yang memujinya.

Mereka menilai instruksi mendagri tersebut adalah bentuk dari ketegasan.

Dikutip dari Republika.co.id, Mendagri Tito Karnavian mengaku akan menerbitkan Instruksi Mendagri tentang Penegakan Protokol Kesehatan (Prokes) Pencegahan Covid-19 kepada seluruh kepala daerah. Hal ini sebagai respons pemerintah atas peristiwa kerumunan massa yang seolah tidak mampu ditangani kepala daerah.

"Saya sampaikan kepada gubernur, bupati, dan wali kota untuk mengindahkan instruksi ini, karena ada risiko menurut UU. Kalau UU dilanggar dapat dilakukan pemberhentian," ujar Tito dalam rapat bersama Komisi II DPR. (ase)

Mendagri Minta Pj Kepala Daerah Penuhi Kebutuhan Anggaran Pilkada 2024
Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos

Tak Jamin Data Pemilih Pilkada 2024 Aman dari Kebocoran, KPU: Kita Usahakan

KPU akan bekerja sama dengan satgas keamanan siber untuk menjaga Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) yang diserahkan Mendagri sampai dikonversikan menjadi DPT

img_title
VIVA.co.id
3 Mei 2024