Pejabat OJK Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Jiwasraya

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Penegakan hukum dalam kasus mega skandal korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) terus bergulir. Yang terbaru, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi. Salah satunya Direktur Pengolahan Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sujanto.

Mobil Harvey Moeis Disita Lagi, 2 Ferrari dan 1 Mercy

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono menyampaikan, pihaknya kembali melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi itu untuk menyelidiki perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi di Jiwasraya.

Secara terperinci, empat orang saksi itu di antaranya Mina, Head of Client Management, Domestic Businees Securites Services Deutsche Bank AG Capital. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka korporasi PT Corfina Capital.

Heru Budi Apresiasi Kerja Sama Proyek MRT dengan Jepang, Nilainya Rp11 Triliun

"Saksi kedua dan ketiga, untuk tersangka pribadi atas nama Fakhri Hilmi  (tersangka) terkait peran OJK, yaitu Sujanto selaku Direktur Pengelolaan Investasi OJK dan Erry Firmansyah (Mantan Dirut BEI),” ujarnya dikonfirmasi awak media, Kamis, 19 November 2020.

Baca juga: Wabup Bogor Tak Kuasa Cegah Kerumunan Massa di Acara Habib Rizieq

Anggota DPR Salut Kejagung Berani Usut Dugaan Korupsi di Sektor Tambang

Kemudian saksi keempat adalah Susanti Panuju selaku karyawan PT OSO Manajemen Investasi. Dia diperiksa untuk tersangka Korporasi PT OSO Management Investasi.

Hari menyebut, peran keempat saksi akan diselidiki dalam peristiwa jual beli saham dan pengelolaan keuangan dan dana investasi pada Jiwasraya.

"Keterangan dianggap perlu untuk mengungkap sejauh mana peran para saksi dalam peristiwa itu," ujarnya.

Seperti diketahui, Kejagung sudah menetapkan beberapa nama tersangka dalam kasus megakorupsi di Jiwasraya. Di antaranya adalah mantan Direktur Utama Jiwasraya, Hendrisman Rahim; mantan Direktur Keuangan PT AJS, Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT AJS, Syahmirwan. Kemudian, Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto. Lalu, Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II A Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmi.

Selain itu, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta bahkan telah memvonis Komisaris Utama PT Trada Minera Tbk Heru Hidayat hukuman penjara seumur hidup. Ia dinilai bersalah atas korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. 

Sementara itu, Penasihat Hukum Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat, Soesilo Aribowo merasa kecewa dengan vonis seumur hidup terhadap kliennya. Padahal, hampir 90 persen perkara PT Asuransi Jiwasraya menyangkut pasar modal.

"Memang kami kecewa, karena putusan itu saya lihat pertimbangan-pertimbangannya tidak detail dan matang. Tadi juga dinyatakan hampir 90 persen persoalannya persoalan pasar modal, ada insider trading, ada manipulasi pasar," kata Soesilo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa dini hari, 27 Oktober 2020.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya