KPK Janji Kinerja Maksimal dengan Struktur Gemuk

Ketua KPK Firli Bahuri
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji perubahan struktur organisasi dengan terbitnya Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja (Ortaka) KPK tak mempengaruhi efektivitas lembaganya dalam menjalankan tugas-tugas pemberantasan korupsi. 

Eks Pimpinan KPK Kirim Surat ke Ketua MK, Isinya Minta Jokowi Dipanggil

Perubahan struktur itu menuai kritik dari aktivis antikorupsi lantaran membuat struktur organisasi KPK menjadi gemuk. Akibatnya, dikhawatirkan membatasi gerak KPK memberantas korupsi. 

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menyebut perubahan struktur ini untuk menyesuaikan kerja-kerja KPK sebagaimana diamanatkan UU Nomor 19 Tahun 2019. Dengan perubahan struktur ini, KPK berkomitmen terus memperbaiki kinerja pemberantasan korupsi.

KPK soal Jaksa Diduga Peras Saksi Rp3 Miliar: Koordinasinya Masih Sumir

"KPK memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi KPK tetap mengedepankan asas transparansi, akuntabilitas dan profesionalisme. Penataan ulang organisasi perlu kami lakukan merespons amanat UU dan menjadi ikhtiar kami untuk terus memperbaiki kinerja kami ke depan," kata Ali, Senin 23 November 2020.

Ali menyebut, dalam Perkom tersebut, KPK hanya menambah tujuh posisi atau jabatan baru. Jumlah itu terdiri dari enam pejabat struktural, yakni satu pejabat eselon I dan lima pejabat eselon tiga. "Serta satu pejabat non-struktural yaitu staf khusus," ujarnya. 

Pimpinan KPK: Masyarakat Harus Tagih Janji Prabowo untuk Berantas Korupsi

Ali menegaskan, jabatan staf khusus bukanlah staf ahli. Dengan demikian, rumpun jabatan tersebut termasuk dalam kategori non-struktural.

"Perkom menetapkan paling banyak 5 orang staf khusus dengan fungsi menggantikan jabatan Penasihat KPK yang menetapkan maksimal berjumlah empat orang dan telah dihapus dalam UU Nomor 19 tahun 2019," ujarnya. 

Menurutnya, perubahan struktur organisasi KPK telah memperhitungkan jumlah penambahan jabatan baru, jabatan lama yang dihapus, dan penggantian nama/nomenklatur jabatan, baik pada kedeputian maupun kesekjenan. 

Di tingkat eselon 3 terdapat penambahan delapan nama jabatan baru dan penghapusan tiga jabatan lama. Sementara di tingkat eselon 2 terdapat penambahan 11 jabatan baru, namun juga penghapusan 11 jabatan lama. 

Sedangkan di tingkat eselon 1 terdapat penambahan dua nama jabatan baru, yakni Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat serta Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi, namun, terdapat satu jabatan lama yang dihapus, yakni Deputi Pengawas Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM). 

"Penambahan dua nama jabatan baru pada eselon 1 yaitu Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi dan Deputi Pendidikan dan Peran serta masyarakat adalah dalam rangka merespon amanat Pasal 6 huruf b dan d terkait pelaksanaan tugas Koordinasi dan Supervisi dan Pasal 7 ayat (1) huruf c, d dan e UU KPK," imbuh Plt Jubir KPK. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya