86 Kasus Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada Telah Ditindak

Ilustrasi Logistik Pilkada DKI Jakarta
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin

VIVA – Staf Khusus Menteri Dalam Negeri bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga, mengklaim tidak ada isu gangguan keamanan yang menonjol dalam tahapan pilkada 2020. Netralitas aparatur sipil negara (ASN) juga disebutkan terpantau makin tinggi.

Risma Populer di Jatim tetapi Elektabilitas Khofifah Tinggi, Menurut Pakar Komunikasi Politik

Pejabat PPK di daerah, yaitu gubernur, bupati, dan wali kota di 67 daerah yang menyelenggarakan pilkada, menurut Kastorius, telah menindaklanjuti 131 temuan pelanggaran netralitas ASN atas rekomendasi dari KASN.

Sebanyak 66 persen atau 86 kasus pelanggaran netralitas ASN, dari total 131 pelanggaran, telah ditindaklanjuti oleh 41 kepala daerah berdasarkan rekomendasi dan sanksi dari KASN. Hal ini disebut merupakan tindak lanjut dari surat teguran Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri yang dikirimkan ke kepala daerah pada 27 Oktober 2020.

Salurkan Gaji hingga THR PNS, Sri Mulyani Sudah Gelontorkan Rp 70,7 Triliun

"Ini turut mendukung kondusivitas iklim pilkada dalam bentuk menurunnya indeks kerawanan di satu pihak dan naiknya public trust terhadap kualitas pilkada di pihak lain," kata Kastorius dalam webinar pada Selasa, 24 November 2020.

Karena itu, Kastorius mengharapkan agar semua elemen masyarakat di daerah yang menyelenggarakan pilkada untuk tetap menjaga iklim politik yang telah baik, termasuk tak kendor untuk mematuhi protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19.

Megawati Belum Putuskan soal Usulan Kerja Sama dengan Prabowo

"Dengan kondusifnya iklim pilkada, kita optimis bahwa partisipasi politik akan tinggi. Kami mengimbau agar seluruh warga untuk menghindari penyebaran hoax," katanya. 

Kemendagri terus memantau, baik dalam frekuensi harian maupun mingguan, keadaan di seluruh daerah yang menyelenggarakan pilkada bersama pemangku kepentingan lainnya, seperti KPU, Bawaslu,TNI-Polri, dan pemda. Sehingga dapat diambil respons sesuai ketentuan perundang-undangan atas berbagai potensi gangguan, termasuk kepatuhan terhadap protokol kesehatan.

"Ini demi menjamin agar masyarakat pemilih merasa aman dan nyaman menggunakan haknya di hari pencoblosan tanggal 9 Desember mendatang," kata Kastorius. (art)

Baca: Polri Minta Jangan Bandingkan Pilkada dengan Reuni 212

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya