Polri Sebut Baliho Habib Rizieq Ditertibkan karena Melanggar Perda

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono
Sumber :
  • istimewa

VIVA – Kepala Divisi Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono menegaskan, penertiban baliho bergambar Habib Rizieq Shihab yang dilakukan personel gabungan TNI-Polri dan Satpol PP, selain melanggar aturan atau peraturan daerah (perda) tentang ketertiban umum, juga mengandung unsur provokasi sehingga perlu ditertibkan. 

Prabowo Tetap Dikawal Satgas Pengamanan Capres Polri hingga H-30 Pelantikan

“Sudah melanggar perda karena tidak sesuai dengan peruntukannya,” kata Argo dalam keterangannya, Jumat, 27 November 2020.

Polri, sambung Argo, mendukung langkah-langkah yang diambil oleh Kodam Jaya dalam menertibkan baliho ucapan selamat datang dan revolusi akhlak Habib Rizieq Shihab yang mengandung unsur provokasi. 

Kasus TPPO Mahasiswa di Jerman, Polri Ajukan Red Notice ke Interpol

“Polri sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), berkewajiban hanya membantu karena ini ranahnya pemerintah daerah,” tutur Argo. 

Sebelumnya, Kepala Penerangan Kodam Jaya Letkol Arh Herwin Budi Saputra menyampaikan, Kodam Jaya mencatat ada sekitar 900 spanduk bergambar Habib Rizieq yang diturunkan oleh prajurit TNI bersama aparat gabungan selama dua bulan terakhir.

Komjen Fadil Pimpin Pengamanan Ajang World Water Forum di Bali, 5.791 Polisi Dikerahkan

"Memangnya ada apa dengan Indonesia sampai ada revolusi akhlak. Isinya provokasi," katanya, Senin, 23 November 2020.

Baca juga: Gatot Nurmantyo: TNI Tidak Mungkin Bermusuhan dengan FPI

Ilustrasi tembakan.

Kata Mabes Polri Soal Anggota Polresta Manado Tewas Luka Tembak di Kepala

Seorang anggota Satuan Lali Lintas Polres Kota Manado, Sulawesi Utara ditemukan tewas dengan luka tembak di bagian kepala, kemarin. Kejadiannya di Jalan Mampang Prapatan

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024