Ditangkap KPK, Harta Wali Kota Cimahi Mencapai Rp8,1 Miliar

Tahanan KPK kini harus diborgol (foto ilustrasi).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA - Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna dalam operasi tangkap tangan yang digelar pada Jumat, 27 November 2020.

5 Orang jadi Tersangka Baru Korupsi Timah, Siapa Saja Mereka?

Berdasarkan laman laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) milik KPK, harta Wali Kota Ajay mencapai Rp8,1 miliar. Ajay melaporkan hartanya pada 21 Februari 2020 untuk pelaporan periodik tahun 2019.

Baca juga: KPK OTT Lagi, Giliran Wali Kota Cimahi Ditangkap

Istri Kena Tuduhan Korupsi, PM Spanyol Bersiap Mengundurkan Diri

Harta Ajay terdiri dari harta bergerak dan tidak. Untuk harta tidak bergerak, Ajay tercatat memiliki 10 bidang tanah baik yang berdiri bangunan atau tidak dengan nilai Rp7.398.111.000.

Tanah dan bangunan Ajay tersebar di Kota Bandung, Cimahi, dan Bogor.

Gara-gara Korupsi Beras Miskin, Kantor Desa di Lombok Disegel Warga

Untuk harta bergerak, Ajay memiliki Nissan Elgrand, Toyota Fortuner, Nissan Xtrail, Mercy, dan Land Cruiser SUV. Totalnya senilai Rp3.610.000.000. Harta bergerak lainnya senilai Rp200 juta.

Ajay tidak memiliki surat berharga. Adapun kas atau setara kas lainnya milik Ajay sebesar Rp1.810.060.407. Namun, Ajay tercatat memiliki utang sebesar Rp 4.838.637.097. Dengan begitu, harta Ajay mencapai Rp8.179.534.310. (ase)

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kuntadi

Terkuak, Ini Peran 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah

Kejaksaan Agung RI mengungkap lima tersangka baru kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024