3.800 Pelanggaran Pilkada Ditemukan, 112 Naik ke Penyidikan

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono
Sumber :
  • istimewa

VIVA – Jelang Hari Pencoblosan Pilkada Serentak 9 Desember 2020 mendatang, aparat berwenang menemukan 3.800 pelanggaran. Dari ribuan pelanggaran itu, 112 kasus sudah naik ke tahap penyidikan.

Demikian ungkap pertemuan Mabes Pori bersama Bawaslu dan Sentra Gakkumdu. Mereka bertemu dalam rapat kerja nasional di kantor Bawaslu dalam rangka persiapan akhir pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2020, Kamis, 3 Desember 2020. Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo bersama beberapa Direktur Bareskrim serta Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono turut hadir.

Menurut Argo, ada beberapa poin pembahasan yang menjadi fokus Polri-Bawaslu dan Kejaksaan yang dalam hal ini tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). 

"Seperti yang disampaikan tadi oleh ketua Bawaslu yakni pada tahapan pemungutan suara antisipasi hoaks, ujaran kebencian dan mengoptimalkan kerja Sentra Gakkumdu dalam sisa tahapan kampanye dan pemungutan suara," kata Argo dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 3 Desember 2020.

Sementara itu, kata Argo, Kabareskrim Polri menyampaikan bahwa Polri akan melakukan antisipasi adanya tindak pidana saat tahapan masa tenang hingga penghitungan suara. 

Disamping itu, pemulihan ekonomi nasional dan penanggulangan COVID di saat pelaksanaan Pilkada serentak ini tetap harus berjalan dan Polri akan melaksanakanya dengan maksimal. 

"Tadi Kabareskrim menekankan mengenai kotak suara dan alat lainnya harus tepat waktu dan terjaga dari hal yang tidak diinginkan," kata Argo. 

Argo menambahkan, berdasarkan laporan Ketua Sentra Gakkumdu Ratna Dewi sejak bergulirnya tahapan Pilkada, data per 30 November 2020 Sentra Gakkumdu menemukan 3.800 kasus dugaan pelanggaran atau tindak pidana dalam Pemilu, kesemuanya telah diproses. 

Kemenpan-RB Tolak Usul Seleksi CASN 2024 Ditunda, Ombudsman Bilang Begini

"112 kasus sudah sampai penyidikan. Yang paling tinggi pasal 188 dan 171, yaitu perbuatan menguntungkan dan merugikan pasangan calon. Untuk 5 provinsi tertinggi, yang sudah penyidikan Sulsel, Maluku Utara, Papua dan Bengkulu," kata Argo. (ren)

Baca juga: Sedang Berulang Tahun, Eggi Sudjana Tak Hadiri Panggilan Polisi

Cak Imin Harap Kerja Sama Koalisi Perubahan Berlanjut di Pilkada Aceh
Ketua Angkatan Akpol 1991 Irjen Moh Iqbal melepas teman seangkatan purna tugas

Lepas 13 Teman Seangkatan Akpol 91 Pensiun, Irjen Iqbal Kenang saat Jadi Taruna

Sebanyak 13 alumni Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 atau angkatan Bhara Daksa akhirnya purnatugas atau pensiun usai 33 tahun mengabdi.

img_title
VIVA.co.id
5 Mei 2024