KPK Ungkap Fakta-fakta Korupsi Pengadaan Pesawat dan Mesin Garuda

Gedung KPK
Gedung KPK
Sumber :
  • KPK.go.id

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi menjabarkan perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT. Garuda Indonesia Tbk.

Direktur Penindakan KPK, Karyoto, mengatakan bahwa dalam perkara tersebut, sejak 1 Agustus 2019, KPK melakukan penyidikan dengan menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut.

Mereka, di antaranya, Direktur Utama PT. Garuda Indonesia Tbk periode 2005 – 2014, Emirsyah Satar (ESA), dan Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd, Soetikno Soedarjo (SS).  “Keduanya telah divonis bersalah majelis hakim Tipikor dan perkaranya masih dalam proses upaya hukum Kasasi,” kata Karyoto di kantornya di Jakarta Selatan, Jumat 4 Desember 2020.

Kemudian, KPK menetapkan Direktur Teknik PT. Garuda Indonesia Tbk 2007-2012 yaitu HDS (Hadinoto Soedigno) yang kini sudah ditahan di rumah tahanan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur untuk 20 hari pertama sejak tanggal 4 Desember 2020 sampai dengan 23 Desember 2020.

Baca juga: Jokowi Ungkap Fakta-fakta Kinerja Ekspor RI yang Harus Dibenahi

Dalam proses penyidikan, KPK menemukan adanya perbuatan tersangka HDS menempatkan, mentransfer, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atas uang suap yang sebelumnya telah diterima oleh tersangka HDS yang diduga uang tersebut ditarik tunai dan di kirimkan ke rekening-rekening lainnya antara lain anak dan istrinya serta termasuk rekening investasi di Singapura.

“Perbuatan tersangka HDS tersebut diduga dilakukan dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang suap tersebut guna menghindari pengawasan dari otoritas berwenang, baik yang ada di Indonesia maupun di Singapura,” kata Karyoto.

Halaman Selanjutnya
img_title