Polisi Minta Keterangan Ahli Selidiki Kasus Ustaz Maaher

Ustaz Maaher At-Thuwailibi
Sumber :
  • Instagram @ustadzmaaher_real

VIVA – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono mengatakan, penyidik akan meminta keterangan ahli sebagai saksi untuk kasus dugaan ujaran kebencian dengan tersangka Soni Eranata selaku pemilik akun Twitter Ustaz Maaher At-Thuwalibi.

img_title Jaksa KPK Hadirkan Ahli Hukum Pidana untuk Buktikan Hasto Bersalah

“Untuk ahli ke depannya akan dijadwalkan, mulai ahli ITE, ahli bahasa, dan ahli hukum pidana. Karena itu salah satu kelengkapan kalau bicara masalah ujaran kebencian,” kata Awi di Mabes Polri pada Jumat, 4 Desember 2020.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kemudian, Awi mengatakan sudah ada dua orang juga yang telah dimintai keterangan terkait kasus yang menjerat Ustaz Maaher At-Thuwalibi. Namun, ia tidak menyebutkan identitas dua orang yang diperiksa itu.

img_title Prof Romli Bersedia jadi Saksi Ahli Hadapi Budi Said Jika Lakukan Kasasi ke MA

Baca juga: RPP UU Cipta Kerja, Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Bisa Dipercepat

“Kalau tidak salah ada dua yang sudah diperiksa, tapi tidak bisa saya sampaikan,” ujarnya.

img_title Belum Ada Hasil Audit, Ahli Hukum: Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur

Sementara, Awi mengatakan untuk Ustaz Maaher sendiri telah dilakukan penahanan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim. “Sudah tersangka, dilakukan penahanan,” jelas dia.

Diketahui, Ustaz Maaher ditangkap atas dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu atau kelompok berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Atas perbuatannya, Ustaz Maaher dipersangkakan Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sementara Kuasa Hukum Soni Eranata Djudju Purwantoro menilai ada kejanggalan dalam proses penangkapan terhadap kliennya yang dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim.

“Banyak keanehan-keanehan dalam proses penangkapan ini. Jelas ini proses penegakan hukum tampak sekali terjadi kejanggalan dan diskriminasi,” kata Djudju.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut dia, kliennya Ustaz Maaher langsung ditangkap oleh penyidik tanpa adanya pemanggilan terlebih dahulu sebagaimana yang telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Yang bersangkutan itu kan tanpa prosedur pemanggilan sesuai aturan Pasal 1 KUHAP, langsung beliau ditangkap dan dibawa ke Bareskrim jam 04.00 WIB oleh Direktorat Siber,” ujarnya.

Dua saksi ahli dihadirkan dalam sidang Hasto Kristiyanto

Respons KPK Usai Kubu Hasto Tuding BAP Ahli Aneh soal Laporan Penyidik jadi Dugaan Perintangan

Komisi Pemberantasan Korupsi, memberi respons terkait dengan pandangan kubu Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, soal Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ahli dari UGM.

img_title
VIVA.co.id
10 Juni 2025
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut