Isi TR Kapolri soal Bentuk Pasukan Antianarki Brimob di Kantong FPI

Kapolri Jenderal Idham Azis
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro

VIVA – Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan Surat Telegram Rahasia (TR) Nomor: 873/XII/PAM.3.3/2020. STR itu ditandatangani oleh Asisten Kapolri bidang Operasi Inspektur Jenderal Imam Sugianto tertanggal 7 Desember 2020. Surat ini keluar setelah adanya tragedi penembakan enam laskar FPI yang merupakan pengawal Habib Rizieq Shihab.

Rumah di Bangkalan Hancur Usai Petasan Meledak, AKP Heru: Diduga Ada Bahan Mercon Sebanyak 1 Kg

Dalam surat tersebut, dijelaskan agar seluruh anak buahnya ditingkat Polda memperingatkan jajarannya meningkatkan kesiapsiagaan dan pengamanan di Markas Komando (Mako), Pos Polisi, Asrama, hingga Rumah Sakit Polri. 

Idham pun menginstruksikan anggota Korps Bhayangkara menyiapkan pasukan Anti-Anarki Brimob di kantong-kantong basis massa dan pendukung FPI.

Arti dan Peran Amicus Curiae yang Diajukan Megawati dan Habib Rizieq ke MK

“Tingkatkan kesiapsiagaan dan siapkan pasukan Anti Anarki Brimob yang di wilayahnya terdapat kantong-kantong pendukung dan anggota FPI," bunyi TR itu.

Masih tentang TR tersebut, di dalamnya berbunyi  memerintahkan personel kepolisian membekali diri dengan helm, rompi antipeluru, dan senjata. Selain itu juga melakukan pemeriksaan secara ketat terhadap orang-orang yang masuk ke markas, asrama, dan pos kepolisian.

Hakim MK Buka Suara soal Megawati Ajukan Amicur Curiae Terkait Sengketa Pilpres 2024

"Termasuk barang kendaraan dan barang bawaan dengan metal detector," katanya lagi.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono, membenarkan ada instruksi itu.

"Iya benar, TR dari Kapolri yang ditandatangani oleh Asops Kapolri sebagai bentuk arahan Mabes Polri ke jajaran untuk meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan dalam menyikapi perkembangan situasi terkini," ujar dia kepada wartawan.

Seperti diketahui, enam orang anggota laskar FPI ditembak mati anggota Polda Metro Jaya di Tol Cikampek tepatnya di Karawang Timur. Penembakan ini lantaran diduga para pengawal Habib Rizieq itu melakukan perlawanan.

Polisi mengklaim menguntit Habib Rizieq karena dalam pemantauan terkait kasus kerumuman yang terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat awal November 2020 kemarin. 

Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Fadil Imran, menjelaskan adanya aksi penyerangan sejumlah pengikut Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) terhadap aparat polisi. Dari peristiwa itu, enam pengikut HRS tewas ditembak.

Fadil mengatakan, anggota yang mengalami penyerangan itu tidak sampai mengalami luka. "Tidak ada anggota yang terluka," kata Fadil di Markas Polda Metro Jaya, Senin 7 Desember 2020.

Dia menyebut dalam peristiwa ini yang ada hanyalah kerugian materi. Mobil yang digunakan anggotanya mengalami kerusakan. 

Fadil bilang simpatisan HRS melakukan tembakan tiga kali mengenai mobil petugas. Karena ada serangan yang mengancam, alhasil polisi menembak mati enam dari sepuluh pelaku. 

Baca juga: Cantiknya Anak Kapolda Metro Irjen F1, Ternyata Anggota DPR

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya