Nurhadi Klaim Renovasi Rumah Miliaran Rupiah dari Usaha Burung Walet

KPK tangkap mantan Sekretaris MA, Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono
Sumber :
  • VIVAnews/Eduward Ambarita

VIVA – Penasihat hukum mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, Muhammad Rudjito, mengklaim renovasi rumah kliennya yang mencapai miliaran rupiah bukan berasal dari uang korupsi, melainkan dari usaha sarang burung walet.

Terkuak, Ini Peran 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah

Rudjito menyatakan bahwa tim kuasa hukum bakal membeberkan bukti pembangunan atau renovasi sejumlah aset Nurhadi berasal dari usaha sarang burung walet. Ia pun menantang KPK untuk beradu bukti di persidangan soal pembangunan aset-aset milik Nurhadi.

"Ya, kalau itu memang benar, menurut tuduhan KPK, itu uang enggak bener, silakan buktikan saja. Kita punya bukti, kok, Pak Nurhadi punya usaha buung walet, sampai saat ini masih jalan. Nanti akan dibuktikan oleh beliau pada saat pemeriksaan terdakwa," kata Rudjito di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat 18 Desember 2020.

5 Orang jadi Tersangka Baru Korupsi Timah, Siapa Saja Mereka?

Baca: Jaksa Singgung Souvenir iPod di Pernikahan Anak Nurhadi

Menurut Rudjito, usaha sarang burung walet Nurhadi cukup sukses. Saat ini, usaha sarang burung walet Nurhadi dikatakan Rudjito sebanyak 12. "Yang jelas lebih dari 8 itu semua ada di LHKPN. Ada 12-an usaha sarang burung walet," ujarnya.

Istri Kena Tuduhan Korupsi, PM Spanyol Bersiap Mengundurkan Diri

Dia juga menekankan bahwa renovasi serta pembangunan aset milik Nurhadi tidak pernah tertuang dalam dakwaan yang disusun Jaksa. Dakwaan yang disusun Jaksa hanya mengulas soal dugaan suap dan gratifikasi Nurhadi serta menantunya, Rezky Herbiyono.

"Perlu saya sampaikan bahwa saksi-saksi tadi juga sudah menerangkan bahwa memang ada renovasi pembangunan rumah aset Pak Nurhadi. Tetapi kan soal pembangunan rumah itu tidak pernah didakwakan dalam perkara ini," ujarnya.

Rudjito menduga jaksa KPK mencari bukti tindak pidana lain dalam hal ini tindak pidana pencucian uang (TPPU). Padahal, aliran uang pengurusan perkara sebagaimana dakwaan Jaksa KPK belum terungkap.

"KPK masih saja mencari-cari bukti-bukti untuk tindak pidana perkara lain. Karena apa? Karena sampai saat ini belum bisa ditemukan aliran uang dan kepengurusan perkara Pak Nurhadi," kata Rudjito.

Karena itu, Rudjito menegaskan, hingga kini, jaksa KPK belum mampu membuktikan adanya aliran uang pengurusan perkara kepada kliennya. Dia menganggap KPK mengajukan bukti yang tidak relevan dengan dakwaan. “Jadi sampai dengan saat ini, KPK belum bisa membuktikan tentang adanya aliran uang maupun pengurusan perkara," katanya. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya