Terima Rp300 Ribu dari Imam Nahrawi, Pengawal Tahanan KPK Dipecat

Gedung KPK
Sumber :
  • KPK.go.id

VIVA – Pengawal tahanan (waltah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial TK divonis bersalah menerima uang senilai Rp300 ribu dari tersangka mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi. Dia terbukti melanggar kode etik KPK.

Nurul Ghufron Disesak Mundur karena Kembali Bikin KPK Gaduh

"Diberhentikan tidak dengan hormat, (diduga menerima) Rp300 ribu," kata anggota Dewan Pengawas KPK, Harjono, Senin 21 Desember 2020.

Sidang dipimpin Anggota Dewan Pengawas KPK Harjono. Majelis hakim menjatuhkan putusan berupa pemecatan terhadap seorang pengawal tahanan berinisial TK. 

KPK Fires 66 Employees Who Accepted Bribes from Inmates

TK diputus bersalah karena kedapatan menerima uang senilai Rp300 ribu dari eks Menpora Imam Nahrawi saat kasusnya bergulir di tingkat penyidikan.

Putusan etik ini merupakan penjatuhan yang keempat oleh Dewas KPK. Setelah sebelumnya Ketua KPK Firli Bahuri, Ketua WP KPK Yudi Purnomo dan Pelaksana tugas (Plt) Direktur Pengaduan Masyarakat, Aprizal. Mereka telah disidangkan oleh dewas dalam kasus dugaan etik yang berbeda. (ren)

KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli Rutan
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri

Buru Harta Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi

Tim Komisi Pemberantasan Korupsi sudah menyerahkan kontra memori kasasi dalam perkara bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo. Juru Bicara KPK Ali

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024