KPK Sita Berbagai Barang Mewah Usai Periksa Istri Edhy Prabowo

Edhy Prabowo dan istrinya, Iis Rosita Dewi.
Sumber :
  • Instagram @iisedhyprabowo

VIVA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah rampung memeriksa istri mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang juga anggota Komisi V DPR dari Fraksi Gerindra, Iis Rosita Dewi, Selasa 22 Desember 2020. 

Eks Penyidik KPK: Siapa Saja Bisa Daftar Capim KPK Termasuk Irjen Karyoto

Iis diperiksa sebagai saksi kasus suap pengurusan izin ekspor benih lobster atau benur, yang menjerat sang suami.

Dalam pemeriksaan ini, tim penyidik juga menyita sejumlah barang mewah yang sebelumnya telah diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) atas Edhy Prabowo di Bandara Soekarno-Hatta pada November 2020. 

Elite Gerindra Jelaskan Maksud Pesan Prabowo Jangan Ganggu Jika Tak Mau Kerja Sama

Sejumlah barang yang disita tim penyidik seperti tas dan jam tangan mewah berbagai merek, diduga dibeli Edhy dan Iis saat kunjungan ke Hawaii. Berbagai barang mewah dengan nilai total Rp750 juta itu diduga dibeli dengan uang suap dari eksportir benur.

"Hari ini dilakukan pemeriksaan dalam rangka penyitaan barang-barang yang ditemukan dan diamankan saat tangan tangan KPK di antaranya tas mewah berbagai merek dan juga jam tangan mewah dan barang lainnya," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri, kepada awak media, Selasa 22 Desember 2020.

KPK Ngaku Ada Pihak yang Menghambat Kasus TPPU Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba

Pemeriksaan ini merupakan yang kedua kalinya dijalani Iis. Saat OTT terjadi, Iis sempat turut diamankan dan diperiksa intensif oleh tim Satgas KPK. Saat itu, tim Satgas mencecar Iis mengenai kunjungannya ke Hawaii dan pembelian barang-barang mewah.
 
"Sebelumnya setelah tangkap tangan, yang bersangkutan telah diperiksa sebagai saksi dan dikonfirmasi terkait dengan aktivitas kunjungan dinas tersangka EP ke Amerika. Selain itu terkait pengetahuan saksi mengenai adanya pembelian berbagai barang di antaranya tas dan jam mewah di Amerika Serikat yang sumber uang pembeliannya diduga dari penerimaan uang yang terkait perkara ini," jelas Ali.

Selain Iis, dalam mengusut kasus ini, tim penyidik juga memeriksa Plt Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Muhammad Zaini Hanafi; advokat Djasman Malik dan Finance PT Peristhable Logistic Indonesia, Kasman. 

Dalam pemeriksaan ini, tim penyidik mencecar ketiga saksi mengenai berbagai dokumen terkait perizinan ekspor benur yang telah disita sebelumnya.

"Penyidik menggali keterangan para saksi melalui berbagai dokumen terkait perkara ini yang diperoleh tim penyidik saat penggeledahan dan saat ini telah dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam berkas perkara," kata Ali.

Iis diperiksa tim penyidik selama sekitar 7 jam. Dalam pemeriksaan tersebut, Iis mengaku diminta penyidik untuk menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP) terkait penyitaan sejumlah barang bukti.
 
"Saya datang hari ini dalam rangka penandatanganan berita acara untuk penerimaan barang yang kemarin diamankan KPK, dan juga berita acara penyitaan barang-barang sebagai barang bukti proses kasus tersebut," kata Iis usai diperiksa di KPK. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya