Bersaksi untuk Tersangka Lain, Juliari Dicecar KPK Terkait Hal Ini

Menteri Sosial, Juliari P Batubara, meninggalkan ruang pemeriksaan di Gedung KPK.
Sumber :
  • Antara

VIVA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara terkait proses pengadaan bantuan sosial Kementerian Sosial untuk wilayah Jabodetabek.

Peran Presiden Salurkan Bansos, Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu

Hal ini dilakukan saat memeriksa Juliari sebagai saksi untuk tersangka lainnya dalam kasus suap bansos COVID-19. Dalam kasus ini, Juliari juga berstatus sebagai tersangka.

"Juliari P Batubara, diperiksa sebagai saksi untuk para tersangka lainnya yaitu MJS dan kawan-kawan. Penyidik mendalami keterangan yang bersangkutan terkait dengan latar belakang, kebijakan, dan proses pengadaan bansos Kemensos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Kamis, 24 Desember 2020.

Bansos Sembako dan PKH Kembali Disalurkan, Pos Indonesia Wanti-wanti Ini

Baca juga: Menag Yaqut: Agama Jangan Dijadikan Kendaraan Politik

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata mengatakan, penyidik masih mendalami vendor atau perusahaan-perusahaan yang menjadi penyalur bansos dari pemerintah untuk masyarakat.

MK Sudah Putuskan, Dave Laksono Minta Tak Ada Lagi Tuduhan Politisasi Bansos

Seperti diketahui, terdapat 272 kontrak terkait pengadaan serta penyaluran paket bansos berupa sembako yang sedang didalami penyidik KPK. KPK bakal menelusuri proses pemilihan vendor hingga penyaluran bansos yang sampai ke masyarakat tersebut.

"Jadi prinsipnya kan ada 272 kontrak kalau enggak salah, ya semua harus didalami. Siapa mendapat pekerjaan itu, dari mana, atau bagaimana dia mendapatkan pekerjaan itu dan apakah dia melaksanakan penyaluran sembako itu atau hanya, itu tadi, modal bendera doang, disub-kan, itu semua harus didalami. Kita ingin lihat sebetulnya berapa sih dari anggaran itu yang sampai ke masyarakat," ujarnya.

Sebelumnya, Alex mengaku mendapat informasi bahwa bansos berupa paket sembako untuk pemulihan ekonomi akibat pandemi virus Corona (COVID-19) disunat cukup banyak. Informasi itu menyebut paket sembako yang dianggarkan Rp300 ribu untuk satu keluarga, dipotong menjadi hanya Rp200 ribu.

"Kalau informasi di luar sih, wah itu dari Rp300 ribu, paling yang sampai ke tangan masyarakat Rp200 (ribu), katanya, kan gitu," katanya.

Keempat tersangka yang juga ditetapkan bersama Juliari dalam kasus ini adalah, pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya