MK: Tak Ada Korelasi Bansos Jokowi dengan Perolehan Suara Paslon

Presiden Jokowi menyerahkan bantuan beras kepada keluarga penerima manfaat (KPM)
Sumber :
  • Setpres

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak ada kejanggalan dalam penyaluran anggaran bantuan sosial (bansos) yang diberikan jelang Pilpres 2024. Menurut hakim MK, anggaran bansos telah disusun secara jelas dan rinci oleh pemerintah.

Jokowi Kukuhkan Calon Paskibraka pada 9 Agustus, Selanjutnya Terbang ke IKN

"Penggunaan anggaran perlinsos, khususnya anggaran bansos menurut Mahkamah tidak terdapat kejanggalan atau pelanggaran peraturan sebagaimana yang didalilkan oleh pemohon karena pelaksanaan anggaran telah diatur secara jelas mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban, termasuk pelaksanaan anggaran bansos," kata hakim konstitusi, Arsul Sani di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin, 22 April 2024. 

"Yang disalurkan secara sekaligus (rapel) dan yang langsung disalurkan oleh presiden dan menteri merupakan bagian dari siklus anggaran yang telah diatur penggunaan dan pelaksanaannya," sambungnya.

Terpopuler: Piala Presiden Makan Korban, Reaksi Anak STY Ayahnya Dapat Golden Visa dari Jokowi

Arsul Sani resmi dilantik sebagai Hakim Konstitusi MK

Photo :
  • Setkab

Arsul melanjutkan, bukti-bukti yang disampaikan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar terkait penyaluran bansos yang dinilai janggal itu hanya hasil survei dan keterangan ahli. 

Jokowi Lepas Ekspor Perdana 16 Ribu Pasang Sepatu ke Amerika

Alat bukti itu kata Arsul tidak mampu menunjukkan bahwa penyaluran bansos mempengaruhi pilihan masyarakat hingga berdampak pada perolehan suara paslon tertentu.

"Terhadap dalil pemohon, menurut Mahkamah tidak terdapat alat bukti yang secara empiris menunjukkan bahwa bansos nyata-nyata telah mempengaruhi atau mengarahkan secara paksa pilihan pemilih," jelas dia.

Sebelumnya diberitakan, anggota Tim Pembela Hukum Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea mengatakan tudingan yang menyebut Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menggunakan bantuan sosial (bansos) untuk membeli suara pemilih pada Pilpres 2024 sebagai suatu fitnah.

Kuasa hukum paslon 02 Hotman Paris Hutapea di sidang MK

Photo :
  • Tangkapan layar MK

Hal itu disimpulkan Hotman usai mendengar keterangan dari empat menteri Jokowi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat, 5 April 2024.

"Ibu Risma mengatakan justru bansos tidak naik di 2023-2024, bansos tidak naik. Justru yang naik itu adalah perlinsos yang minyak, pupuk, BPJS, yang itu semua tidak bentuk cash," kata Hotman kepada wartawan.

"Jadi bukan bahwa bansos naik dipakai Jokowi untuk membeli suara pemilu adalah fitnah-fitnah, pepesan kosong belaka," sambungnya

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya