Tunjangan Bawaslu Dituding Bentuk Politisasi pada Pemilu, MK Nyatakan "Dalil yang Mengada-ada"

Sidang Putusan Sidang Perselisihan Hasil Pemilu 2024 di MK
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Daniel Yusmic Foekh mengatakan dalil bahwa kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan tunjangan kinerja (tukin) Bawaslu itu adalah dalil yang keliru sebagaimana dia katakan dalam pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2024 di MK, Jakarta, Senin, 22 April 2024.

Bank Jago Cetak Laba Bersih Rp 50 Miliar di Semester I-2024

"Bahwa pihak terkait menerangkan dalil pemohon tentang kenaikan gaji dan tunjangan penyelenggaraan pemilu di momen kritis adalah dalil yang keliru dan mengada-ngada," kata Daniel.

Daniel menyebutkan bahwa dalil yang diajukan soal kenaikan tukin Bawaslu sebagai bentuk politisasi pada Pemilu 2024. Tetapi pihak termohon justru tak menanggapi soal dalil gugatan itu.

Intip Seragam Defile Kontingen Indonesia di Olimpiade Paris 2024, Terinspirasi Raden Saleh

Pekerja melipat surat suara pada Pemilu Presiden (Pilpres) 2024. (Foto ilustrasi).

Photo :
  • AP Photo/Tatan Syuflana

Pasalnya, kenaikan tukin Bawaslu itu sudah menjadi rencana Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Kenaikan tukin Bawaslu sudah menjadi program menteri setiap tahun.

Respon Sang Anak Lihat Shin Tae-yong Dapat Golden Visa dari Jokowi

"Hal tersebut merupakan program [Kementerian] PAN-RB yang telah ditetapkan para tahun anggaran sebelumnya pemberian dilakukan dakam bentuk tunjangan berbasis capaian kinerja dan bukan kenaikan gaji sebagaimana didalilkan Pemohon. Program tersebut jelas tidak ada kaitannya dengan Presiden apalagi dihubungkan dengan kontestasi Pemilu 2024," kata Daniel.

Jokowi meneken Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2024 tentang tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) pada Senin, 12 Februari 2024, sehingga sudah mulai berlaku.

Pertimbangan diterbitkannya Peraturan Presiden tentang tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu di antaranya bahwa sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi, Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum telah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian tunjangan kinerja.

Pengguna jalan melintasi papan hitung mundur elektronik Pemilu 2019 di kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis, 21 Februari 2019.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

“Bahwa Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, sudah tidak sesuai dengan perkembangan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi sehingga perlu diganti,” bunyi Peraturan Presiden dikutip pada Selasa, 13 Februari 2024.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya