Soal Ponpes Habib Rizieq, Mahfud: Kalau untuk Pesantren, Teruskan Saja

Menko Polhukam Mahfud MD
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

VIVA – Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD ikut menanggapi sengketa lahan antara Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab dan PT Perkebunan Nusantara alias PTPN terkait lahan pondok Pesantren Alam Agrokultural Markas Syariah di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. 

Bertemu Majelis Masyayikh, Menag Bahas Rekognisi Santri dan Ma’had Aly

Dalam diskusi bertajuk ‘Masalah Strategis Kebangsaan dan Solusinya’ yang digelar secara virtual, Minggu, 27 Desember 2020, Mahfud mengatakan, jika untuk keperluan pesantren, sebaiknya tidak perlu dipermasalahkan.

"Kalau saya berpikir begini, itu kan untuk keperluan pesantren, ya teruskan saja. Tapi, nanti yang ngurus misalnya majelis ulama, NU, Muhammadiyah, gabung lah termasuk kalau mau FPI bergabung di situ," ucap Mahfud.

Kemenag Berikan Bantuan untuk Pendidikan Islam dan Pesantren: Simak Syarat dan Ketentuannya

Mahfud juga menjelaskan, permasalahan lahan pondok pesantren ini diharapkan bisa diselesaikan secara baik-baik. Dia juga meminta pihak yang berwenang dalam hal ini untuk menelusuri langsung kepada petani yang mengklaim telah memiliki dan menggarap lahan tersebut hingga akhirnya dijual ke Habib Rizieq.

"Kita pastikan dulu petaninya, apa betul sudah 20 tahun di situ. Dan kedua, HGU sebenarnya baru dimiliki secara resmi tahun 2008. Sehingga tahun 2013 ketika tanah itu dibeli oleh Habib Rizieq itu sebenarnya belum 20 tahun digarap oleh petani, kalau dihitung sejak pemberiannya oleh negara pengurusannya oleh negara terhadap apa namanya PTPN VIII," kata Mahfud.

Arti dan Peran Amicus Curiae yang Diajukan Megawati dan Habib Rizieq ke MK

Namun, Mahfud mengingatkan jika dia tidak mengerti soal urusan hukum pertanahan karena jabatan yang diembannya sekarang juga tidak ada kaitan soal itu.

"Tetapi saya tidak tahu solusinya karena itu urusan hukum pertanahan bukan urusan politik hukum dalam arti kasus dan keamanan. Tetapi itu masalah hukum dalam arti hukum administrasinya itu ada di pertanahan dan BUMN," katanya.

Masalah tanah lahan pondok pesantren ini mencuat dari akun @FKadrun pada Rabu, 23 Desember 2020. Surat perihal somasi pertama dan terakhir tersebut berkop PTPN VIII dengan nomor SB/11/6131/XII/2020 tertanggal 18 Desember 2020, PTPN VII kebun Gunung Mas ditegaskan menjadi pengelola area pesantren itu berada.

Dijelaskan surat itu, Pesantren Agrokultural yang diketahui jadi salah satu Markas Front Pembela Islam, pendiriannya pada 2013 tanpa mengantongi izin dan persetujuan dari PTPN VIII.

Artinya, pendiriannya memiliki status ilegal. Karena disebut termasuk tindak pidana penggelapan hak atas barang tidak bergerak dan larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya. Hal itu salah satunya diatur dalam pasal 385 KUHP, Perppu No 51 Tahun 2960 dan pasal 480 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya