-
VIVA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melakukan gelar perkara kasus tewasnya enam anggota Front Pembela Islam (FPI) di ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek pada Senin, 7 Desember 2020. Meski demikian, Komnas HAM menyatakan, belum mengeluarkan kesimpulan atau rekomendasi terkait insiden tewasnya enam laskar FPI itu.
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, mengatakan, pengungkapan kasus ini masih dalam proses. Komnas HAM masih berupaya menemukan fakta-fakta yang lebih detail.
"Kami tegaskan hingga saat ini, Komnas HAM belum mengeluarkan rekomendasi apa pun. Kami masih berproses mendetailkan insiden ini," kata Anam saat konferensi pers di kantor Komnas HAM, Senin 28 Desember 2020.