- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
VIVA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melakukan gelar perkara kasus tewasnya enam anggota Front Pembela Islam (FPI) di ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek pada Senin, 7 Desember 2020. Meski demikian, Komnas HAM menyatakan, belum mengeluarkan kesimpulan atau rekomendasi terkait insiden tewasnya enam laskar FPI itu.
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, mengatakan, pengungkapan kasus ini masih dalam proses. Komnas HAM masih berupaya menemukan fakta-fakta yang lebih detail.
"Kami tegaskan hingga saat ini, Komnas HAM belum mengeluarkan rekomendasi apa pun. Kami masih berproses mendetailkan insiden ini," kata Anam saat konferensi pers di kantor Komnas HAM, Senin 28 Desember 2020.
Anam menambahkan, dalam beberapa pekan terakhir, Komnas HAM telah meminta keterangan dari sejumlah orang mulai dari pihak FPI, penyidik Polda Metro Jaya, Bareskrim, dokter forensik, bahkan PT Jasa Marga Tbk sebagai pengelola jalan tol. Selain itu, Komnas HAM telah meminta keterangan dari anggota polisi yang bertugas pada malam itu.
"Kami juga sudah minta keterangan secara langsung dari saksi masyarakat yang melihat kejadian tersebut. Kami juga sudah memperoleh rekaman di jalan tol sebelum kejadian dan sesudah kejadian," tuturnya.
Selain meminta keterangan, penyidik Komnas HAM pun telah turun langsung ke lokasi kejadian dan mengumpulkan beberapa fakta, juga bukti. "Kami turun sebelum ada voice note yang beredar di masyarakat," ungkap Anam.
Anam menjelaskan, bukti di lapangan yang mereka temukan adalah proyektil peluru dan selongsong peluru. Proyektil dan selongsong ini akan diuji balistik.
"Proses uji balistik ini akan kami lakukan secara terbuka dan transparan. Ada enam selongsong dan tujuh proyektil yang kami kumpulkan di lokasi kejadian," ujarnya.
Baca juga: Mahfud: Pemerintah Tidak akan Bentuk TGPF Penembakan Laskar FPI