KPK Sita Ruko Terkait Kasus Korupsi Citra Satelit di BIG

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Sumber :
  • Humas KPK

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menyita sebuah rumah toko (ruko) di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, yang memiliki keterkaitan dengan kasus korupsi yang kini tengah diusut.

Penyitaan ini berkaitan dengan penyidikan kasus korupsi pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) pada Badan Informasi Geospasial (BIG), yang bekerja sama dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) tahun 2015.

"Tim penyidik KPK pada Rabu (23 Desember 2020) telah melakukan penyitaan dan pemasangan plang penyitaan berdasarkan izin Dewas KPK, pada sebuah ruko yang berlokasi di daerah Pejaten, Jakarta Selatan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kepada awak media, Senin 28 Desember 2020.

Baca juga: Waketum MUI: Untuk Apa PTPN Ambil Tanah HRS Kalau Tak Digunakan?

Selanjutnya, ungkap Ali, barang bukti tersebut akan didalami dan dikonfirmasi kepada saksi-saksi yang terkait dengan perkara ini.

Pemeriksaan hari ini, lanjut Ali, masih berkaitan soal giat penindakan sebelumnya. Di antaranya KPK memanggil dua saksi, yaitu Gregorius Haryuatmanto selaku Penanggung Jawab PT Ametis Indogeo Prakarsa dan Umi Wijayanti selaku Staf Keuangan PT Ametis Indogeo Prakarsa.

"Hari ini pemeriksaan saksi dugaan korupsi pengadaan CSRT pada BIG bekerja sama dengan LAPAN tahun 2015," ujar Ali.

Sebelumnya, KPK mengatakan tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) pada Badan Informasi Geospasial (BIG) yang bekerja sama dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) tahun 2015.

Kejagung Periksa Staf Perusahaan Harvey Moeis soal Kasus Korupsi Timah

Dengan masuknya status perkara tersebut di tingkat penyidikan, berarti sudah ada tersangka yang ditetapkan oleh pihak lembaga antirasuah.

Hanya saja, sampai saat ini KPK masih belum membeberkan siapa saja pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut.

Mantan Anak Buah Bongkar Kasus Korupsi, SYL Bilang "Saya Tidak Perlu Dibela"

"Terkait pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka belum bisa kami sampaikan saat ini dan nanti kami akan informasikan lebih lanjut setiap perkembangannya," kata Ali. (ren)

Petani Tebu.

PTPN Group Buka Suara soal Mantan Pejabatnya Jadi Tersangka Korupsi HGU

Holding PT Perkebunan Nusantara III (Persero) buka suara soal dua mantan pejabat PTPN XI yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

img_title
VIVA.co.id
14 Mei 2024