AJI: Polisi Pelaku Utama Kekerasan Terhadap Wartawan

Ilustrasi Kekerasan Terhadap Wartawan
Sumber :
  • ANTARA/Sahrul Manda Tikupadang

VIVA – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mencatat ada 84 kasus kekerasan yang menimpa wartawan di berbagai daerah di Tanah Air sejak 1 Januari hingga 25 Desember 2020.

KLHK: 3,37 Juta Hektare Lahan Sawit Terindikasi Ada dalam Kawasan Hutan

Secara terperinci, kasus kekerasan terbanyak terjadi di Jakarta (17 kasus), disusul Malang (15 kasus), Surabaya (7 kasus), Samarinda (5 kasus), Palu, Gorontalo, Lampung masing-masing 4 kasus.

Dari jenis kasus kekerasan yang dihadapi jurnalis, sebagian besar berupa intimidasi (25 kasus), kekerasan fisik (17 kasus), perusakan, perampasan alat atau data hasil liputan (15 kasus), dan ancaman atau teror 8 kasus.

AJI dan LBH Pers Harap Pelaksanaan Perpres Publisher Rights Akuntabel

Ketua AJI, Abdul Manan, mengatakan setidaknya ada 56 jurnalis yang menjadi korban kekerasan saat meliput demonstrasi menolak UU Cipta Kerja di berbagai daerah sepanjang 7-21 Oktober 2020.

Ironisnya, pelaku dari semua peristiwa yang dikategorikan sebagai kekerasan terhadap jurnalis ini adalah polisi, institusi yang seharusnya menegakkan hukum. Dalam kasus yang terjadi di Jakarta, ada enam jurnalis yang juga ditahan di Polda Metro Jaya bersama para pengunjuk rasa, meski dua hari kemudian dibebaskan.

Ganjar Cerita Dicurhati Buruh soal UU Cipta Kerja: Tolong Pak Segera Review

"Sedangkan dari sisi pelaku, polisi menempati urutan pertama dengan 58 kasus, disusul tidak dikenal 9 kasus, dan warga 7 kasus," kata Abdul Manan dalam konferensi daring ‘Tahun Kelam Bagi Jurnalis Indonesia’ di Jakarta, Senin, 28 Desember 2020.

Tak hanya itu, Manan juga menjabarkan setidaknya ada dua kasus kekerasan yang terjadi di Ternate, Maluku Utara, yang dilaporkan ke polisi. Awalnya laporan disampaikan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Maluku Utara, 21 Oktober 2020. Pengaduan ditolak karena belum ada rekomendasi dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus.

"Saat ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus, juga ditolak dengan alasan mereka hanya menangani yang berhubungan dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik," katanya.

Tentunya, menurut Manan, kasus kekerasan ini menambah daftar panjang kasus kekerasan terhadap jurnalis yang dilakukan oleh polisi. Saat terjadi demonstrasi mahasiswa menolak revisi UU KPK, RUU KUHP pada akhir September 2019 lalu, setidaknya ada 10 kasus kekerasan terhadap jurnalis.

"Ada empat kasus dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan 3 kasus di Polda Sulawesi Barat. Sampai sekarang kasusnya belum ada kemajuan," katanya. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya