ASN Banda Aceh Dilarang Bermain Game Online

Simpang Lima Banda Aceh
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Dani Randi (Aceh)

VIVA - Pemerintah Kota Banda Aceh mengeluarkan surat larangan bermain game online bagi seluruh Aparatur Sipil Negara dan tenaga kontrak di lingkungan Pemko Banda Aceh. Jika kedapatan, akan diberi sanksi tegas.

Salurkan Gaji hingga THR PNS, Sri Mulyani Sudah Gelontorkan Rp 70,7 Triliun

Surat bernomor 800/2628 yang ditandatangani Plt Sekda Banda Aceh Muzakkir, menginstruksikan agar seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemko Banda Aceh untuk melarang ASN dan tenaga kontrak untuk bermain game online.

Alasan larangan itu dalam rangka menciptakan kondisi kehidupan dan suasana kota yang Islami, sesuai visi Kota Banda Aceh, dan salah satunya mengantisipasi dan membatasi permainan game online.

Pontianak Siapkan 1.215 Formasi Calon ASN, Menteri PAN-RB: 200 Ribu Formasi untuk IKN

“Permainan game online mengakibatkan penurunan produktivitas kerja, terganggunya proses pelayanan kepada masyarakat serta perilaku tersebut bertentangan dengan syariat Islam dalam hal penggunaan waktu yang sia-sia,” tulis surat tersebut yang dikutip Rabu, 30 Desember 2020.

Baca juga: Tunjangan PNS Tahun 2021 Naik, Paling Kecil Bergaji Rp9 Juta

Baliho Dukungan Sekda Jadi Bupati Tangerang Bertebaran, Begini Aturan ASN-nya

Kepada para kepala OPD, untuk melarang ASN dan tenaga kontrak bermain game online, bagi yang telah menginstal aplikasi game online diminta agar segera menghapus aplikasi tersebut.

Apabila kedapatan melanggar, akan dikenakan hukuman sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, sedangkan untuk tenaga kontrak akan ditinjau ulang perpanjangan kontrak perjanjian kerja.

“Berkenaan dengan hal tersebut, para kepala OPD harus selalu melakukan pemantauan dalam pelaksanaannya dan apabila ASN melanggar akan dikenakan hukuman sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, sedangkan untuk tenaga kontrak akan ditinjau ulang perpanjangan kontrak perjanjian kerja,” katanya.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pemko Banda Aceh, Said Fauzan membenarkan adanya surat larangan itu. Surat itu, kata dia, disiapkan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Banda Aceh.

“Surat itu benar adanya,” kata Said saat dikonfirmasi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya