Menkes Sebut Butuh 3,5 Tahun untuk Rampungkan Vaksinasi COVID-19

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin
Sumber :
  • Dok. Satgas PEN

VIVA – Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, mengatakan, butuh waktu hingga 3,5 tahun untuk menyelesaikan vaksinasi COVID-19 di Indonesia. Hal ini berdasarkan kalkulasi perhitungan pemerintah untuk mencapai kekebalan kelompok atau herd immunity.

Penyakit Menular Arbovirosis Jadi Ancaman Baru, Menkes Budi: Lakukan 5 Hal Ini untuk Menanganinya

"Kira-kira butuh waktu 3,5 tahun untuk vaksinasi semuanya,'' kata Budi dikutip dari keterangannya, Sabtu 2 Januari 2021.

Menkes Budi mengatakan, untuk mencapai kekebalan komunitas atau herd immunity itu, pemerintah sudah menyiapkan sekitar 426 juta dosis vaksin, bagi 181 juta penduduk di Indonesia. Sesuai standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), setiap penduduk akan menerima dua kali suntikan.

WHO: Imunisasi Global Menyelamatkan 154 Juta Jiwa Selama 50 Tahun Terakhir

Baca jugaTanggul Sungai Gelis Kudus Jebol, Warga Mengungsi

Budi menjelaskan, vaksinasi COVID-19 tahap pertama diprioritaskan kepada tenaga kesehatan dan petugas pelayanan publik. Sementara itu, tahap kedua, vaksinasi ditujukan untuk masyarakat rentan di daerah dengan risiko penularan tinggi, dan masyarakat lain dengan pendekatan kluster.

Menhub dan Menkes Ikut Pindah ke IKN Juli 2024, Basuki: Menkeu Belum 

Sejauh ini Indonesia telah melakukan pembelian vaksin lewat lima jalur di antaranya empat produsen berasal dari bilateral yaitu Sinovac dari Tiongkok, Novavax dari Kanada-Amerika, Pfizer dari Jerman-Amerika, AstraZeneca dari Swiss-Inggris, dan satu berasal dari multilateral yakni COVAX/GAVI dari aliansi vaksin GAVI dengan didukung WHO dan CEPI.

Dia memastikan, komunikasi intens terus dilakukan, mengingat vaksin kini menjadi komoditas yang paling diperebutkan di seluruh dunia.

Budi berharap, vaksin-vaksin tersebut bisa segera tiba di Indonesia, agar bisa diberikan terutama kepada tenaga kesehatan yang selama 10 bulan terakhir berjuang untuk menangani COVID-19. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya