Pariwisata di Malang Raya Diklaim Tak Akan Terdampak PSBB Jawa-Bali

Sepasang kekasih berfoto di salah satu tempat wisata di Malang Raya, Batu Love Garden (Baloga).
Sumber :
  • VIVA/Lucky Aditya

VIVA – Wilayah Malang Raya, yakni Kota Batu, Kota Malang, dan Kabupaten Malang, selama ini menjadi daerah andalan pariwisata di Jawa Timur. Wilayah itu sepakat membatasi kegiatan masyarakat pada 11 hingga 25 Januari 2021 sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jawa-Bali.

Anak Muda di Yogya Diajak Diskusi Ramu Kebijakan Pariwisata Berkelanjutan

Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko, menyadari imbas pemberlakuan PSBB adalah sektor pariwisata menurun. Pembatasan selama dua pekan mereka sadari akan berdampak pada sektor ekonomi. Untuk itu, mereka segera melakukan sosialisasi agar pelaku jasa pariwisata bisa menyiapkan segala mekanismenya agar tetap jalan, terutama soal jam buka dan tutup tempat usaha.

"Apa pun kita harus mementingkan keselamatan masyarakat. Seperti biasa kami akan bersurat kepada seluruh jajaran termasuk pelaku usaha, baik hotel, restoran maupun pariwisata. Ada juga media sosial dan videotron dan bekerja sama dengan polres dan TNI, mereka akan melakukan sosialisasinya," ujarnya.

Relawan Kris Dayanti Ambil Formulir Maju Wali Kota Batu

Baca: PSBB Jawa Bali, Ini Instruksi Khusus Mendagri Tito ke Kepala Daerah

Sebelum ada pemberlakuan PSBB, pemerintah Batu sudah memberlakukan kuota kunjungan. Tempat wisata legendaris Taman Rekreasi Selecta, misalnya, kapasitas normalnya 10-12 ribu orang tetapi sekarang dibatasi 5 ribu orang saja. Itu pun jumlah pengunjung hanya berkisar seribu orang per hari sehingga PSBB tidak ada persoalan untuk daerah yang dijuluki Kota Wisata itu. 

Kuota Haji Kabupaten Tangerang Bertambah, 20 Persen Lansia

"Wisata tidak ditutup ada pembatasan, terutama wisata yang terbuka. Perlu diketahui sekarang sudah dibatasi 50 persen, yang datang seribu saja sudah Alhamdulillah. Ini situasi dan kondisinya, insya Allah tempat wisata tidak mengkhawatirkan. Kuota 50 persen itu tidak penuh. Jadi pendapatan mereka yang mengangkat saat weekend saja. Yang pasti warga luar kota tetap harus rapid test," ujar Dewanti.

Kementerian Dalam Negeri menindaklanjuti kebijakan PSBB dari pemerintah pusat untuk Pulau Jawa dan Bali. Menteri Tito Karnavian mengeluarkan surat instruksi khusus kepada para kepala daerah di wilayah itu.

Dalam surat Instruksi Mendagri Nomor 01 Tahun 2021, ditekankan sejumlah ketentuan PSBB yang harus digalakkan oleh para kepala daerah. Kepala daerah diharuskan mengatur pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan penularan COVID-19.

Tito mengingatkan, daerah Jawa dan Bali disoroti karena sejumlah pertimbangan, seperti tingkat kasus aktif dan kematian di atas rata-rata dan juga tingkat kesembuhan di bawah rata-rata.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya