Abu Bakar Baasyir Bebas, Hasil Rapid Test Negatif COVID-19

Abu Bakar Baasyir keluar dari lapas Gunung Sindur, Bogor.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/aww

VIVA – Mantan terpidana terorisme, Abu Bakar Ba'asyir, sudah bebas dari Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Jumat, 8 Januari 2021. Pemimpin Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) itu dibebaskan setelah menjalani proses administrasi dan rapid test antigen dengan hasil negatif.

Bapanas Jamin Anggur Muscat di Indonesia Aman Dikonsumsi

"ABB (Abu Bakar Ba'asyir) dibebaskan setelah melewati proses administrasi dan protokol kesehatan pencegahan dan penanggulangan COVID-19. ABB telah di-rapid test antigen dan hasilnya negatif," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti, Jumat, 8 Januari 2021.

Baca juga: Dua Motif Risma Mendadak Blusukan di Jakarta

Harvey Moeis Klaim Dana CSR Smelter Swasta Dipakai untuk Bantuan COVID-19

Abu Bakar Ba'asyir bebas dari Lapas Gunung Sindur sekitar pukul 5.30 WIB. Baasyir diserahterimakan kepada pihak keluarga, dan tim pengacara yang menjemput ke lapas. Proses serah terima menerapkan protokol kesehatan.

"ABB diserahterimakan dengan pihak keluarga, dan tim pengacara yang datang menjemput, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang di antaranya adalah membawa surat hasil tes swab COVID-19 negatif," kata Rika.

Jangan Tertipu! Waspada Penipuan Berkedok Lowongan Kerja Remote, Ini Ciri-Cirinya

Pihak keluarga dan tim pengacara kemudian membawa Baasyir menuju kediamannya di Sukoharjo. Sepanjang perjalanan ke Sukoharjo, Baasyir dan pihak keluarga dikawal oleh tim Densus 88 dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

"Perjalanan ABB menuju kediaman di Sukohardjo, selain didampingi keluarga dan tim pengacara, juga dilakukan pengawalan oleh Densus 88 dan BNPT. Kegiatan pembebasan berjalan dengan aman dan lancar," kata Rika.

Abu Bakar Baasyir bebas murni setelah menjalani hukuman selama 15 tahun, usai divonis pada 2011 lalu.  Baasyir kini sudah berumur lebih dari 80 tahun.

Abu Bakar Baasyir oleh majelis hakim dinilai terbukti melakukan tindak pidana terorisme dengan pelatihan militer di Bukit Jalin Jantho, Aceh.

Majelis hakim juga menilai Baasyir terbukti merencanakan pelatihan militer bersama Dulmatin. Perencanaan itu dibicarakan keduanya di dekat Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki di Solo, Jawa Tengah, pada Februari 2009. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya