Pinangki Akan Hadapi Tuntutan Hukuman Hari Ini

Sidang Jaksa Pinangki
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Terdakwa Pinangki Sirna Malasari, menghadapi sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, hari ini, Senin 11 Januari 2021.

img_title Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap

Mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan, Kejaksaan Agung, Pinangki itu didakwa menerima suap untuk kepentingan Djoko Tjandra.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum, Rabu, 23 September 2021, Pinangki didakwa menerima USD 500.000 dari Djoko Tjandra atas upaya fatwa MA. Agar saat Djoko pulang ke Indonesia tidak dapat dieksekusi atau tidak perlu menjalani hukuman 2 tahun penjara. 

img_title KPK Sita Bukti Dokumen Suap usai Geledah Kantor Summarecon di Bogor

Baca juga: Ada Longsor di Gunung Mas, Jalur Menuju Puncak Ditutup

Djoko merupakan terpidana Kejaksaan Agung terkait kasus hak tagih Bank Bali.

img_title Anggota Polri Yayat Sudrajat Terseret Kasus Suap Proyek di Pemkab Bekasi, DPR: Siapa Pun yang Terlibat Harus Diproses

Dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Rabu pekan lalu, Pinangki Sirna Malasari menyebut Kejaksaan Agung sudah mengetahui keberadaan Djoko Tjandra, bahkan sebelum Pinangki melaporkan ke institusi penegak hukum tersebut.

"Ada laporan dari wartawan kalau Djoko Tjandra mengajukan PK. Saya kirim WA ke Aryo, saya sampaikan ke dia: Mas Aryo, ini kok ada orang PK tapi orangnya tidak lapor ke Kejaksaan? Orangnya tak hadir. Dijawab Aryo: Iya mbak saya akan laporkan ke direktorat dia, dan ternyata menurut Aryo dari institusi sendiri sudah tahu (mengenai Djoko Tjandra). Bukan saya yang laporkan dan saya tidak tahu kalau Kejaksaan (Agung) sudah tahu," kata Pinangki.

Aryo yang dimaksudkan oleh Pinangki adalah kepala Sub Direktorat Upaya Hukum Eksekusi dan Eksaminasi Kejaksaan Agung.

Pinangki mengaku mendapat informasi soal keinginan Djoko Tjandra untuk mengajukan peninjauan kembali adalah pada 27 Juni 2020.

Pinangki bahkan mengungkapkan Djoko Tjandra ingin kembali ke Indonesia dari pelariannya karena sudah tidak lagi didukung pemerintah Malaysia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Awal rencana keberangkatan kami ke Malaysia untuk bertemu Pak Djoko Tjandra berdasarkan keterangan Rahmat yang sudah kenal Djoko Tjandra lebih dulu, Djoko Tjandra berencana akan menyerahkan diri ke Indonesia karena sudah tidak didukung secara politik oleh pemerintahan Malaysia," jelas Pinangki.

Karena mengetahui hal itu, Pinangki menyebut dia berinisiatif mengenalkan Anita Kolopaking sebagai penasihat hukum ke Djoko Tjandra dalam proses penyerahan diri Djoko Tjandra pada pertemuan 12, 19, dan 25 November 2019 di Kuala Lumpur, Malaysia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut