Pinangki Akan Hadapi Tuntutan Hukuman Hari Ini
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
"Memang dari Direktorat Uheksi sudah memantau keberadaan Djoko Tjandra di Malaysia tapi karena proses hubungan politik bilateral harus ada MLA (mutual legal assistance) jadi harus ada proses lain, tetapi mereka (Direktorat Uheksi) sudah memantau keberadaannya," kata Pinangki.
Ia pun menyebut sudah menunjukkan foto-foto Djoko Tjandra kepada Aryo.
"Saya tunjukkan foto-fotonya ke Aryo, ke Kasi Uheksi dan rencana itu (mengenalkan Anita Kolopaking) saya sampaikan ke Aryo karena memang rencana awalnya walaupun melakukan eksekusi maka eksekusinya harus lewat dia karena saya tidak tahu eksekusinya biasanya lewat siapa," kata Pinangki.
Dalam perkara ini jaksa Pinangki didakwa dengan tiga dakwaan yaitu pertama dakwaan penerimaan suap sebesar USD 500 ribu dolar AS (sekitar Rp7,4 miliar) dari terpidana Djoko Tjandra.
Kedua, dakwaan pencucian uang yang berasal dari penerimaan suap sebesar USD 444.900 dolar atau sekitar Rp6.219.380.900 sebagai uang pemberian Djoko Tjandra untuk pengurusan fatwa ke MA.
Ketiga, Pinangki didakwa melakukan permufakatan jahat bersama dengan mantan Politikus Nasdem, Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejagung dan MA senilai USD 10 juta dolar AS.