Terungkap, Begini Cara Grabtoko Tipu Pembelinya

Gedung Bareskrim Mabes Polri.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Syaefullah.

VIVA – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap modus penipuan yang dilakukan oleh Grabtoko.com. Pemilik Grabtoko.com yang juga tersangka dalam kasus ini, yaitu Yudha Manggala Putra awalnya membuat sebuah website. Di mana website yang dibuat website belanja online.

100 Ribu Pendukung Prabowo-Gibran Diklaim Bakal Aksi di MK Besok, Polri Lakukan Ini

"Pelaku meminta bantuan pihak ketiga untuk membuat website belanja daring. Website ini juga diketahui menggunakan hosting di luar negeri," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Slamet Uliandi kepada wartawan, Rabu 13 Januari 2021.

Lantas, terbentuklah website dengan nama Grabtoko.com. Website tersebut menawarkan barang-barang jualan dengan harga terbilang murah sekali. Alhasil, masyarakat pun tertarik untuk berbelanja di sana.

Angka Kecelakaan Menurun Selama Mudik Lebaran, Kapolri dan Anak Buahnya Dapat Apresiasi

Kepala Subdirektorat II Dittipidsiber Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Adex Yudiswan menambahkan, enam karyawannya ditugaskan meminta waktu tambahan pengiriman barang. Kemudian, ratusan konsumennya merasa ditipu dan barang belanjaan mereka tidak pernah dikirim oleh Grabtoko.com.

"Dari informasi pelaku ada sejumlah 980 customer yang memesan barang elektronik dari situs Grabtoko, namun hanya sembilan customer yang menerima barang pesanan dan sembilan barang yang dikirim ternyata dibeli pelaku di ITC dengan harga normal," Adex menambahkan.

2 Pegawai Lion Air Ditangkap Terlibat Penyelundupan Narkoba, Begini Modusnya

Sebelumnya diberitakan, Tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menangkap pemilik Grabtoko.com, Yudha Manggala Putra di Jalan Pattimura Kebayoran Baru pada Sabtu, 9 Januari 2021. Diduga, Yudha menyebarkan berita bohong.

Kepala Bareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, Yudha ditangkap diduga melakukan pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, tindak pidana transfer dana atau pencucian uang.

“Langkah berikutnya penyidik membawa tersangka ke Bareskrim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, menyiapkan administrasi penyidikan,” kata Listyo dalam keterangan tertulis pada Selasa, 12 Januari 2021.

Baca juga: Bareskrim Ciduk Pemilik Grab Toko Indonesia

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya