-
VIVA – Kasus dugaan pemerasan Rp200 juta yang dilakukan AKP Dedi Kurniawan saat menjabat Wakapolsek Helvetia masih bergulir. Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut melakukan pemeriksaan terhadap korban, Muhammad Jefri Suprayudi.
Jefri didampingi kuasa hukumnya Roni Prima Panggabean, Jhon Feryanto Sipayung dan Irfan Viktor Gultom. Korban mengharapkan keadilan diberikan aparat kepolisian atas kasus menimpahnya ini.
"Kami memenuhi panggilan untuk menindaklanjuti dari Biro Wabprof dan Biro Paminal Bidpropam Polda Sumut, dan kami sudah menghadirkan Jefri sebagai korban. Kami akan menindaklanjuti kembali dengan menghadirkan saksi-saksi," ujar kuasa hukum korban, Roni Prima Penggabean kepada wartawan, usai pemeriksaan di Mako Polda Sumut. dikutip pada Sabtu, 16 Januari 2021.
Roni menjelaskan, kliennya dipastikan akan melakukan upaya hukum lainnya. Saat ini, klien baru mempersoalkan AKP Dedi Kurniawan ke pengamanan internal Polri atau paminal.