Eks Karutan KPK Achmad Fauzi Ajukan Praperadilan, KPK: Kami Tentu Siap Hadapi

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Jakarta – Mantan Kepala Rutan cabang KPK, Achmad Fauzi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan pemungutan liar (pungli) di Rutan KPK. KPK mengaku akan siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut.

Kasus Mayat Bayi di Tanah Abang, Kedua Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

"KPK tentu siap hadapi gugatan praperadilan oleh tersangka dimaksud," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa 16 April 2024.

Ali jelaskan langkah KPK sudah sesuai dengan prosedur dalam menetapkan Achmad Fauzi sebagai tersangka kasus pungli di Rutan KPK.

Dirjen Kementerian Pertanian Bela-belain Patungan Rp500 Juta Buat Beliin Mobil Anaknya SYL

"Kami pastikan bahwa seluruh proses penyidikan perkara tersebut telah patuh pada ketentuan hukum syarat formil administrasi penyidikan KPK," tutur Ali.

Gedung KPK (Foto Ilustrasi)

Photo :
  • KPK.go.id
Saksi Ungkap Kaca Mata SYL Dibeli Pakai ‘Uang Haram’ Kementerian Pertanian

Sebelumnya, status eks Kepala Rutan cabang KPK, Achmad Fauzi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungli di Rutan KPK. Tak terima dengan status tersangka, Fauzi justru mengajukan gugatan praperadilan.

Fauzi menuturkan, gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadapnya.

"Termohon Komisi Pemberantasan Korupsi Cq Pimpinan KPK," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi pada Selasa, 16 April 2024.

Djuyamto menyampaikan sidang praperadilan itu akan dipimpin langsung oleh hakim tunggal Agung Sutomo Thoba. Sidang perdana dijadwalkan akan digelar rencananya pada Senin, 22 April 2024.

Kemudian, jika dilihat melalui situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonan praperadilan itu teregister dengan nomor perkara 46/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

"Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka," demikian keterangan SIPP PN Jakarta Selatan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya