Strategi Komjen Listyo Ubah Fenomena Hukum Tajam ke Bawah

Fit dan Proper Test Calon Kapolri Listyo Sigit Prabowo
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Komisi III DPR RI menggelar fit and proper test calon tunggal Kapolri terhadap Komjen Listyo Sigit Prabowo. Dalam fit and proper test, anggota Komisi III DPR RI dari fraksi PPP, Arsul Sani mempertanyakan wajah penegakan hukum yang tajam ke bawah namun tumpul ke bawah.

Kapolri Sebut Kedewasaan Politik di 2024 Jauh Lebih Baik Dibanding 2019

“Kami ingin pendalaman lebih konkretnya bagaimana dalam konteks perubahan kultur di kepolisian ini Pak Sigit akan mengubah wajah penegakan hukum kita dari yang berat pada sisi kepastian hukum, yang kemudian akan diseimbangkan dari sisi keadilan hukum dan kemanfaatan hukum,” tanya Arsul di gedung DPR RI, Jakarta, Rabu, 20 Januari 2021.

Komjen Listyo Sigit menjawab bahwa dia mengakui adanya anggapan tersebut menjadi tantangan bagi Polri dan dirinya saat menjadi Kapolri nanti. Menurutnya untuk mengikis persepsi hukum tajam ke bawah dan tidak ke atas, dirinya melakukan komunikasi dengan para tokoh masyarakat untuk mendapat masukan.

Antisipasi Puncak Arus Balik, Kapolri: Jalur Arteri Bisa Jadi Opsi Atasi Kemacetan

“Kami coba berkeliling bertemu dengan seluruh tokoh masyarakat, kami mencoba mendengar, berdialog dan kami ingin tahu, sehingga itu menjadi penting. Karena tidak mungkin kami berpikir bahwa pelayanan polisi itu, sudah seperti yang ada di bayangan polisi, itu kami tidak mau,” ungkap Listyo.

“Sehingga kami harus benar mendengar dari masyarakat, apa sih yang diinginkan masyarakat dari polisi, apa hope-nya, apa masalahnya, sehingga kemudian kami dapat berangkat dari situ,” tambahnya.

Soal Bentrok TNI AL dengan Brimob di Pelabuhan Sorong, Kapolri: Sudah Berangkulan

Menurutnya, pada waktu ke depan penegakan hukum bukan sekadar penegakan hukum. Karena penegakan hukum juga harus dibarengi sikap yang arif. “Yang kemudian bisa memenuhi rasa keadilan,” ujarnya.

Dalam kasus seperti nenek yang mencuri beberapa buah kakao sebenarnya tak perlu diproses hingga penahanan. Kasus tersebut bisa diselesaikan dengan pembinaan.  

“Tentunya hal seperti ini harus kita lihat dengan lebih arif, lebih bijaksana, ini terkait rasa keadilan. Jadi kalau memang kita bisa membuat pola, kita pertemukan kemudian masing pihak bisa menerima, kenapa tidak kita selesaikan,” katanya.

Baca juga: 7 Jenderal Polisi Kawal Uji Kelayakan Calon Kapolri Listyo Sigit

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya