-
VIVA – Kepolisian Resor Kota Bogor membentuk satuan tugas pencegahan penularan COVID-19 yang menjangkau hingga tingkat rukun tetangga (RT) dan rukun warga di kota itu. Satgas itu dinamai Polisi RW, yang melibatkan 619 personel polisi dan mencakup 797 RW se-Kota Bogor.
Polisi RW dibentuk agar penanganan COVID-19 kian masif hingga ke tingkat terbawah masyarakat, terutama untuk mencegah penularan virus corona pada level permukiman sehingga menimbulkan klaster keluarga.
Dalam peluncuran Polisi RW di Balai Kota pada Kamis, 21 Januari 2021, Kepala Polresta Bogor Komisaris Besar Polisi Susatyo Purnomo Condro menjelaskan, ada lima tugas utama Polisi RW yang disingkat menjadi 5M, yakni mendengar, melihat, membina, membantu dan mengkoordinasikan. Mendengar berarti RT/RW mempunyai saluran dalam upaya menghimpun masalah dan Polisi RW harus mendengar semua keluhan masyarakat.
Baca: Disebut Kota Tak Patuh Protokol COVID-19, Depok Bilang Berbahaya