Eks HTI Dilarang Jadi Capres dan Legislatif, Begini Kata DPR

Ilustrasi bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)
Sumber :
  • VIVA/Anhar Rizki Affandi

VIVA – Wakil Ketua Komisi II DPR, Saan Mustopa, menjelaskan mengenai ketentuan di Pasal 182 nomor 2 huruf jj yang menyebutkan pelarangan eks Hizbut Tahrir Indonesia atau HTI menjadi calon presiden, calon wakil presiden, calon kepala daerah, calon wakil kepala daerah dan calon anggota legislatif. Menurut Saan, aturan itu sudah sesuai dengan kaidah yang berlaku di Indonesia.

Momen Ganjar Pranowo dan Keluarga Laksanakan Salat Idul Fitri di Sleman

Seseorang yang ingin maju menjadi pemimpin negara, pemimpin daerah, atau legislatif harus patuh terhadap ideologi negara. Tidak boleh memiliki tujuan untuk mengubah ideologi negara.

"Kalau itu menurut saya normatif saja, bahwa semua warga negara indonesia ya harus patuh dengan konstitusi. Jadi dia harus mengakui yang namanya ideologi kita, dasar negara kita, Pancasila, tapi bagi mereka yang tidak mau mengakui itu bahkan ingin mengubah, ya tentu itu tidak bisa kita beri kesempatan untuk mencalonkan baik di eksekutif maupun legislatif. Jadi itu sudah menjadi kesepahaman bersama," kata Saan di Gedung Parlemen, Selasa 26 Januari 2021.

PDIP Resmi Gugat KPU ke PTUN Gegara Loloskan Gibran Jadi Cawapres

Meskipun yang bersangkutan sudah berstatus sebagai mantan anggota atau apa pun, jika masih memiliki keinginan mengubah ideologi negara tidak boleh diberikan kesempatan menempati jabatan di tingkat eksekutif maupun legislatif. 

Terkait dengan pelarangan eks HTI ikut serta menjadi calon presiden, calon wakil presiden, calon kepala daerah, calon wakil kepala daerah dan calon anggota legislatif itu nantinya akan diterjemahkan melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU.

Prabowo Subianto Akui Peran Golkar Sangat Besar saat Kampanye Pilpres 2024

"Kecuali nanti dia ketika turunannya, kan PKPU, dia akan menyatakan pada publik misalnya PKPU-nya seperti apa turunannya. Seperti eks napi lah, napi korupsi gitu kan, dia tidak boleh mencalonkan legislatif walaupun diuji kalah," kata Saan.

Saan melanjutkan, "Misalkan diuji materi kalah di Mahkamah Agung. Tapi kan tetap nanti dia di PKPU-nya diatur secara teknis dia harus mengumumkan ke publik dan sebagainya. Jadi ya sama eks HTI, eks FPI itu nanti akan diturunkan di PKPU”.

Terdapat beberapa aturan yang menjadi sorotan dalam revisi UU Pemilu ini, salah satunya adalah dilarangnya bekas anggota Hizbut Tahrir Indonesia atau HTI menjadi calon presiden, calon wakil presiden, calon anggota legislatif, dan calon kepala daerah. 

 Aturan ini tertulis di draf RUU Pemilu, Bab I Peserta Pemilu, Bagian Kesatu Persyaratan Pencalonan, dalam pasal 182 nomor 2 huruf jj.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya