Jadi Tersangka, Ambroncius Nababan Belum Ditahan

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Polisi Argo Yuwono.
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA – Meski telah ditetapkan jadi tersangka oleh penyidik Siber Badan Reserse Kriminal Polri, kader Partai Hanura, Ambroncius Nababan belum ditahan.

"Masalah penahanan adalah wewenang penyidik," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Polisi Argo Yuwono di Kompleks Mabes Polri, Selasa 26 Januari 2021.

Sebab, Ambroncius belum sempat diperiksa dengan status sebagai tersangka oleh penyidik. Maka dari itulah, penyidik kini tengah memeriksa Ambroncius terlebih dahulu dengan statusnya sebagai tersangka.

Menurutnya, masih ada waktu 1x24 jam untuk menetukan apakah Ambroncius akan ditahan atau tidak. Polisi sendiri telah menjemput Ambroncius untuk diperiksa sebagai tersangka.

Baca juga: Pesepeda Kena Jambret di Grogol, HP di Stang Lenyap Hitungan Detik

"Nanti tunggu setelah diperiksa," katanya.

Sebelumnya diberitakan, pemilik akun Facebook, Ambroncius Nababan mendatangi Gedung Bareskrim Polri untuk memberikan penjelasan terkait postingan nya yang diduga bernuansa rasisme terhadap mantan Komisioner HAM, Natalius Pigai pada Senin, 25 Januari 2021.

Dalam postingan nya, Ambroncius Nababan menyandingkan foto Pigai ini dengan Gorilla. Duduk persoalannya, Pigai disindir oleh Ambroncius melalui media sosial karena menolak vaksin yang diprogramkan pemerintah.

Korlantas Minta Pelat Nomor Dinas Lembaga Tercatat di Database Polri

Kemudian, Ambroncius dilaporkan oleh Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Papua Barat, Slus Dowansiba ke Polda Papua Barat dengan nomor laporan polisi: LP/17/I/2021/Papua Barat pada Senin, 25 Januari 2021.

Sementara Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono mengatakan penyidik telah meminta keterangan terhadap terlapor Ambroncius terkait postingan nya di Facebook pada Senin, 25 Januari 2021. Menurut dia, Ambroncius dicecar 25 pertanyaan.

Ini Bukan Penipuan, Kini Surat Konfirmasi Tilang Dikirim Polisi Lewat WhatsApp

Rusdi mengatakan penyidik tetap lakukan penyelidikan terkait kasus yang dilaporkan atas dugaan ujaran bernuansa SARA oleh masyarakat terhadap Ketua Umum Pro Jokowi-Ma’ruf Amin (Pro Jamin).

“Tentunya, ke depan penyidik akan menangani masalah ini secara profesional dan akuntabel,” ujarnya.

37 Penyandang Disabilitas Daftar Rekrutmen Bintara Polri
Ketua Angkatan Akpol 1991 Irjen Moh Iqbal melepas teman seangkatan purna tugas

Lepas 13 Teman Seangkatan Akpol 91 Pensiun, Irjen Iqbal Kenang saat Jadi Taruna

Sebanyak 13 alumni Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 atau angkatan Bhara Daksa akhirnya purnatugas atau pensiun usai 33 tahun mengabdi.

img_title
VIVA.co.id
5 Mei 2024