Edy Rahmayadi: Muryanto Besok Dilantik Jadi Rektor USU

Dr. Muryanto Amin terpilih jadi Rektor USU 2021-2026
Sumber :
  • usu.ac.id

VIVA – Muryanto Amin akan dilantik menjadi Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Kamis, 28 Januari 2021. Muryanto akan dilantik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta.

Kubu 03 Bantah Pemilu Ulang Hambat Pelantikan Presiden Terpilih: Alasan Mengada-ada

Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi meminta kepada pihak terkait untuk menerima keputusan Kemendikbud yang tetap melantik Muryanto. Nama Muryanto jelang pelantikan mencuat karena tersandung kasus self-plagiarism.

"Terjadilah permasalahan di USU. Satu mengatakan plagiat dan satunya menyampaikan bukan plagiat," ujar Edy di rumah dinas Gubernur Sumut di Medan, Rabu, 27 Januari 2021.

Kekayaan Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Tak Main-main, Punya Saham Bernilai Triliunan

Edy menyampaikan sudah ada keputusan terpimpin disampaikan Kemendikbud terkait kasus Muryanto. Dengan demikian, keputusan tersebut bisa jadi rujukan dan tak memunculkan kontra produktif di internal USU.

"Keputusan pusat yang terpimpin, ributnya di sini (USU), bukan di Jakarta. Untuk itu, kita loyal. Rumah induknya di Kemendikbud. Harus dikomunikasi, agar tidak kontra produktif di Sumut ini," ujar mantan Pangkostrad itu.

Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Jadi Tersangka Korupsi Timah, Langsung Ditahan Kejagung

Edy yang juga merupakan Majelis Wali Amanat (MWA) USU mengharapkan kampus tersebut bisa kembali menjalani aktivitas dengan kepemimpinan rektor baru. Kemudian, terus mengukir prestasi secara akademik di tingkat nasional dan maupun internasional.

"(Kamis) besok diputuskan dilantik jam 2 siang. Kita harus loyal. Untuk itu, kita sama-sama kembalikan tugas USU itu. Untuk proses belajar dan mengajar sumber daya manusia berguna, bermanfaat untuk nusa dan negara, terkhusus di Sumut ini," tutur Edy.

Kemudian, Edy berharap dengan pelantikan Muryanto maka persoalan yang dihadapi USU selesai. Namun, kasus yang menyeret Muryanto dengan surat keputusan menghukum yang bersangkutan juga harus dicabut. Hal ini penting agar tak ada persoalan di kemudian hari nantinya.

"Untuk dia (Muryanto) lantik, harus ada surat  penghentian bahwa surat rektor itu dicabut. Kalau in, tidak cabut, tidak bisa (dilantik) ini diproses sampai besok. Itu urusan kewenangan," tutur Edy.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya